Guna memastikan masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan kondusif, Bawaslu Kota Sukabumi menggelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang di Plaza Balai Kota Sukabumi, Minggu (24/11/24) pagi.
Sebagai pembina apel.Yasti Yustia,.menekankan pentingnya peran pengawas dalam menjaga kredibilitas dan keadilan proses Pilkada.
Dalam amanatnya, Yasti Yustia menyebut masa tenang sebagai salah satu tahap paling krusial dalam pemilihan. Ia menegaskan bahwa pengawas memiliki peran strategis yang dilindungi oleh undang-undang, terutama dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Masa tenang adalah waktu untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang mencoreng proses demokrasi kita. Pengawas, terutama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), akan menjadi garda terdepan pada hari pemungutan suara di TPS,” ujar Yasti.
Yasti mengingatkan para pengawas untuk menjaga integritas suara pemilih. Jangan biarkan satu suara pun bergeser ke pasangan yang bukan haknya.
“Pastikan suara rakyat dijaga dengan baik, karena kita adalah penegak keadilan dalam Pilkada. Hanya dengan ini, kita bisa memastikan terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan aturan dan undang-undang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Pj. Sekda Kota Sukabumi M. Hasan Asari mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat hadir di tengah peserta apel untuk memastikan kesiapan seluruh elemen dalam menghadapi masa tenang Pilkada 2024.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, penyelenggara pemilu, dan masyarakat demi terciptanya suasana aman dan damai.
“Masa tenang hanya berlangsung tiga hari, dari hari ini hingga Selasa, 26 November 2024. Oleh karena itu, waktu yang singkat ini harus dioptimalkan. Alat peraga kampanye yang ada di jalan-jalan protokol dan lingkungan harus ditertibkan. Termasuk media sosial juga,” ujarnya.
Hasan Asari mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap kesepakatan Pemilu Damai yang telah disepakati, termasuk mengantisipasi permasalahan selama pendistribusian logistik.
Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memanfaatkan masa tenang untuk aktivitas yang melanggar aturan, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi yang dapat memicu kegaduhan.
“Mari kita kawal bersama ketenangan ini. Regulasi sudah jelas, ada sanksi tegas bagi pelanggar. Kesiapsiagaan dan koordinasi adalah kunci, termasuk dengan insan pers yang diharapkan menghentikan segala bentuk pemberitaan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” tegasnya.