Busermetropolitan.comSUKABUMI ¦ Setelah sebelumnya status UHC Non Cut Off sektor penerima bantuan iuran (PBI) Pemda Kabupaten Sukabumi dicabut BPJS Kesehatan. Kini warga miskin di Kabupaten Sukabumi siap-siap kembali meradang, pasalnya jaminan pelayanan kesehatan (Jampelkes) yang dianggarkan dari kantong APBD Kabupaten Sukabumi untuk menjamin biaya pengobatan warga yang tidak terdaftar di JKN/BPJS Kesehatan, pun hingga kini tak jelas rimbanya, ada dugaan instansi kesehatan sengaja menutup-nutupi alokasi anggaran ini.
Urusan Jampelkes bagi warga miskin, rawan miskin dan tidak mampu, diluar peserta JKN ini sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 21 Tahun 2021. Nah, di Pasal 22 Ayat 1 beleid ini disebutkan bahwa pembiayaan dana jaminan pelayanan kesehatan mempunyai 2 (dua) pengelolaan keuangan, meliputi : a. Dana jaminan pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, dan b. Dana jaminan pelayanan kesehatan yang dikelola di BLUD RS Sekarwangi, BLUD RS Palabuhanratu, dan BLUD RS Sagaranten. Sederhananya, uang APBD ditempatkan di instansi kesehatan dimaksud, untuk membiayai pengobatan warga. Syaratnya lolos dalam verifikasi dan validasi (verval) kategori miskin di dinas sosial.
Sayang, dalam urusan jampelkes ini, para pengampu kebijakan masih silang pendapat dan enggan terbuka. Pejabat satu mengaku anggaran jampelkes pada 2024 ada meski sedikit, satu lagi mengklaim belum ada anggaran karena terbentur fiskal, yang lain malah menyebut perbup 21/2021 ini sudah tidak berlaku.“Jaminan kesehatan itu ada perbupnya tapi anggarannya terbatas, di dinkes kalau gak salah anggarannya 150 sampai 200 di tahun 2024,” tutur salah satu kabid di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Senin (6/1/25).Sementara, Sekda Kabupaten Sukabumi menyebut aturan tentang Jampelkes ini sudah tidak berlaku. Namun, mantan Kabag Hukum dan HAM ini belum sempat menyitir regulasi mana yang mencabut Perbup 21/2021 ini.Terbaru, Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi, menyatakan Jampelkes belum bisa dilaksanakan pada tahun 2024 karena terbentur fiskal.“Terkait Perbup 21 Tahun 2021 belum bisa teranggarkan karena menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah yang belum bisa menyesuaikan kebutuhan fiskal daerah Kabupaten Sukabumi,” katanya, Minggu (19/1/25).Tidak hanya di Dinkes, Agus bahkan menyebut anggaran Jampelkes di BLUD RSUD tidak ada.
Jumat, 17 Januari 2025, menjadi duka tersendiri bagi keluarga miskin bayi AZH (6 bulan) pasien yang dirawat di BLUD RSUD Sekarwangi, yang terpaksa mendaftar sebagai pasien umum karena BPJS Kesehatannya tidak aktif.Dikutip dari horizontalnews, untuk mengakali ongkos pengobatan ini, RDT (49) keluarga bayi AZH sempat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, namun pihak dinsos menjelaskan untuk perawatan di rumah sakit memang tidak lagi di cover BPJS, bahkan kalaupun saat itu mendaftar harus menunggu satu bulan agar bisa aktif kembali. Dinsos lalu menyarankan pihak keluarga bayi AZH melakukan komunikasi dengan bagian keuangan RS Sekarwangi untuk mendapat kebijakan pengurangan biaya.Namun karena memang tidak memiliki uang, sementara tetap harus mengeluarkan biaya secara mandiri walau ada kebijakan pengurangan, RDT bersiap menjaminkan ginjal untuk semua biaya perawatan bayi AZH nantinya. Sementara, Wakil Direktur RSUD Sekarwangi, hingga berita ini tayang belum dapat memberikan klarifikasi soal pasien bayi AZH ini, meski beberapa kali TbL menghubungi melalui nomor ponselnya