Sukabumi-BuserMetropolitan.Com-Hasil sidak atas laporan rekan media baru baru ini yang dilaksanakan oleh pihak unsur muspika termasuk didalamnya pihak Perijinan, tentang adanya aktipitas kegiatan industri menengah yang dilakukan oleh CV,Ujang Bakso Berkah RT 04 RW 08 tidak memiliki ijin oprasi (kegiatan). dimana diduga tidak sesuai peruntukan atau Siteplant serta pembuangan limbah dari hasil kegiatan pengelolaan cilok tersebut dibuang langsung ke sungai atau kali. saat di konfirmasi permasalahan tersebut ke pada pihak Perijinan akan mencoba menertibkan dan memproses ijin kegiatan CV, Ujang Bakso Berkah..
Sementara itu dari pihak Tata Ruang setelah turun kelapangan terkait dengan Siteplan perumahan yang disulap jadi tempat usaha atau pabrik sekala menengah, masih seputar perubahan ijin siteplane dari ijin peruntukan perumahan berubah menjadi industri menengah, Arif (Tataruang). mengatakan kami masih mengepaluasi permasalahan ini.
Ditempat terpisah wartawan BM, mencoba mencari atau klarifikasi ke pada pihak pengembang dalam hal Ini PT. Sahbadan yang diduga PT tersebut sudah lama mati alias sudah dibekukan. Sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari pihak pihak yang berkompeten, terutama pihak pengembang.(Ep-1)
Foto Pembuangan limbah yang langsung dibuang ke kali