Sukabumi-Busermetropolitan.Com – Dalam waktu dekat AJi-Su (Aliansi Jurnalis Sukabumi) akan meminta tanggapan atas pemberitaan yang sudah ramai di beritakan oleh rekan rekan jurnalis sukabumi menyangkut penggunaan anggaran hibah kesra propinsi tahun 2024 yang dikerjakan tahun 2025, dimana tanggapan dari pihak Kejaksaan ini akan membantu simpang siur asumsi yang beredar dimasyarakat baik yang positif maupun negatif. disinyalir kegiatan hibah banprop tahun 2024 ini banyak melibatkan orang orang penting propinsi maupun kabupaten.
UNTUK KITA KETAHUI :Tidak diperbolehkan melaksanakan anggaran belanja daerah tahun 2024 pada tahun 2025. Setiap tahunnya, pemerintah daerah menyusun anggaran belanja daerah (APBD) untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan ada pada :
- APBD disusun untuk tahun anggaran tertentu, yaitu tahun anggaran yang sedang berjalan.
- APBD disusun berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
- APBD disusun untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, prioritas nasional, dan prioritas pembangunan provinsi.
- APBD disusun untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.
- APBD disusun untuk mengurangi pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan.
- APBD disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
- APBD disusun untuk memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.