Busermetropolita.com- RDTR nya belom dibuat ujar Arif dan untuk lokasi bisa dimana saja.
RANGKUMAN PERDA NO 10 TAHUN 2023
UNTUK INDUSTRI MENENGAH KEATAS
Pasal 78
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf f, diatur dengan
ketentuan…
ketentuan:
139
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
2. perusahaan industri besar dan Kawasan industri;
3. industri menengah;
4. perluasan industri besar dapat dilaksanakan dengan memenuhi syarat berikut:
a) berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri; dan
b) masih satu kesatuan lahan yang tidak terpisahkan dengan industri awalnya.
10. bertanggung jawab terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi industri termasuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang yang dipandang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ketentuan lain meliputi:
1. perusahaan industri besar dan Kawasan industri hanya dapat berada di Kawasan Peruntukan Industri.
2. perusahaan industri besar diarahkan berada di Kawasan industri kecuali jika Kawasan industri belum tersedia atau Kawasan industri tersedia sudah penuh, dengan syarat harus berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri.
3. kegiatan industri dapat berada di luar Kawasan Industri dan/atau Kawasan Peruntukan Industri dengan syarat:
a) kegiatan industri rumah tangga, industri mikro dan industri kecil;
b) kegiatan industri menengah;
c) perusahaan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
d) perusahaan industri yang bahan bakunya berupa hasil pertanian Kabupaten Sukabumi;
e) perusahaan industri besar atau Kawasan Industri Berikat yang izinnya diterbitkan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan yang belum masuk ke dalam Kawasan Peruntukan Industri;
f) kegiatan industri berbasis Kompetensi Inti Daerah (KIID);
g) perusahaan industri eksisting yang berpindah dari Kota Sukabumi berada di Kecamatan Cireunghas, Nyalindung, Kebonpedes, dan Gegerbitung; dan
h) Kegiatan industri berupa Kawasan industri atau perusahaan industri di sekitar rencana Jalan Tol Cibadak – Palabuhanratu dapat berada di Kecamatan Cikidang dengan memenuhi aspek kelayakan teknis,ekonomi, sosial, budaya, lingkungan berdasarkan hasil kajian.
141
Cireunghas, Nyalindung, Kebonpedes, dan Gegerbitung sebagaimana angka 3 di atas dilarang mempunyai akses langsung ke Jalan Arteri Primer, arteri sekunder, kolektor primer (ruas Sukabumi – Cikembar – Cikembang) serta jalur pariwisata.
5. industri menengah diprioritaskan berada di Kawasan industri/Kawasan Peruntukan Industri.
142
sumur resapan dan biopori; dan
18. wajib melaksanakan rekayasa teknis di areal KRB gunung api, gempa bumi, rawan longsor, areal tsunami, areal banjir, dan abrasi berupa konstruksi bangunan padaKawasan yang rawan bencana dan pemasangan rambu
rambu peringatan dilengkapi dengan mitigasi bencana seperti petunjuk dan rambu evakuasi menuju zona.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR JC?.. 2023 TAHUN
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUKABUMI
TAHUN 2023 – 2043
Ayat (10)
Huruf a
Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang disiapkan untuk kegiatan industri yang bertumpu pada pemanfaatan potensi sumber daya lokal agar lebih mandiri berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi baik sumber daya manusia dengan memperhatikan keterserapan gender antara laki-laki dan perempuan, sumber daya alam, geografis, kelembagaan, kewirausahaan, pendidikan tinggi, asosiasi profesi, terdapat keterkaitan dengan kegiatan ekonomi
lain dan merangsang tumbuhnya wirausaha baru.
Huruf b
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Syarat teknis kawasan industri mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait perindustrian.
Huruf c
Membatasi kegiatan industri besar yang hanya diarahkan pada kawasan industri dan/atau Kawasan Peruntukan Industri.