Busermetropolita.Com, JAKARTA ¦ Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke kantor media Tempo, menurut IPW peristiwa ini merupakan intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
“Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” tulis IPW dalam siaran pers, Jum’at (21/3/2025).
Dijelaskan IPW, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti yang termaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa: Pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sementara pada Pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis. Maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo. Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi sterofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, sekitar pukul 16.15 Wib.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo Cica, nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica sendiri baru menerima paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 Wib.
Saat itu, setelah paket dibuka tercium bau menyengat dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.
“Tempo sebagai media, sepanjang keberadaannya telah menunjukkan posisinya yang independen, kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik. Karenanya IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo agar bebas dari tekanan dan intimidasi. IPW meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini,” tutup IPW.