Korban berinisial AS (35), wartawan di media bidikhukumnews.com, melaporkan dua pria berinisial AT dan CA yang diketahui bekerja sebagai sekuriti di perusahaan pengembang wisata PT. Bogorindo Cemerlang. Keduanya diduga melakukan penghinaan, intimidasi, hingga ancaman melalui pesan suara dan telepon. Dan kasus ini akan di tindak lanjuti ke pihak POLRES Sukabumi.
MASYARAKAT SUKABUMI MINTA KEJAGUNG BUKA KEMBALI STATUS
KEPEMILIKAN TANAH SENGKETA Eks HGU TENJOJAYA
“ Sumber Rakyat” meminta kepada pihak kejagung yang telah mengeluarkan P U T U S A N NOMOR 2 / TIPIKOR / 2017 / PT. BDG “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ Dimana Kasus sengketa jual beli tanah negara yang berujung korupsi melibatkan SUPRIATMAN, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Desa Tenjojaya, H. USMAN EFFENDI yaitu Kantor PT. Alas Wahana Estetika, RUDOLF IMAM SANTOSO (saksi) (selaku Direktur PT. Bogorindo Cemerlang), termasuk Drs. SUHERWANTO selaku Camat Cibadak, serta IIM ROHIMAN, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah/Kasi HTPT pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dan TATANG SOFYAN selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Boni Ketua Konsersium Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) saat diminta keterangan seputar permasalahan kisru sengketa tanah HGU Tenjojaya yang berujung korupsi puluham miliar melibatkan semua komponen, dengan tegas mengatakan harusnya pihak KEJAGUNG memberikan Informasi pulik kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi tentang status tanah Eks HGU Tenjojaya, Apakah diambil Kembali oleh negara atau dengan tanda kutip (‘) karna Boni Juga mengutip Keputusan Kejagung ada kausal yang berbunyi ;
“Selanjutnya dalam konsultasi tersebut juga ditanyakan apakah bisa karyawan PT. Bogorindo bertindak sebagai penerima pelepasan hak, dan saksi IIM ROHIMAN kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa syarat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara, subyeknya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak ada syarat harus orang di wilayah kecamatan setempat, sepanjang ada surat formil berupa Surat Keterangan Kepala Desa dan Surat Penguasaan Fisik yang menyebutkan bahwa yang menjadi penggarap adalah orang tersebut, maka pihak BPN/ Kantor Pertanahan akan berpegang teguh pada bukti formil tersebut ; – Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka kemudian dilakukan proses pelepasan hak, dengan penerima pelepasan hak adalah karyawan dari PT. Bogorindo Cemerlang ; – Bahwa selanjutnya saksi H. USMAN EFFENDI menghubungi saksi RUDOLF IMAM SANTOSO untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari karyawan PT. Cahaya Sakti Furintraco (PT. CSF), dimana PT. CSF ini masih merupakan satu grup perusahaan dengan PT. Bogorindo Cemerlang, yang akan dipergunakan namanya sebagai identitas yang tercantum dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan mengatakan PT. Bogorindo Cemerlang akan membeli tanah di daerah Sukabumi guna relokasi pabrik dan perumahan karyawan”
Artinya disini semua terlibat apa lgi yang menjadi sengketa status tanah nya milik NEGARA, disinilah letak kebenaran dan keberanian dari pihak KEJAGUNG untuk memberikan informasi setatus tanah negara tersebut kepada Masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang anehnya muncul dipemberitaan salah satu media yang isinya “Status sitaan lahan Bogorindo, kini sudah jelas dengan ditetapkannya Pak Tatang yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak bersalah. Artinya, status tersangkanya sudah dicabut,” katanya” ada apa dengan kasus ini seolah olah dibungkus oleh kekuasaan yang tak kasat mata, demi tujuan kepentingan pengusaha tercapai sehingga Masyarakat dan negara sangat dirugikan. Bersambung (Red..)