
Sukabumi-BM.Com beberapa kali team wartawan mencoba untuk mengklarifikasi prihal lahan penganti sawah (LSD) yang digunakan oleh pihak perumahan ataupun pabrik, pihak pengusaha perumahan atupun pabrik yang mengunakan lahan sawah memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan pengganti, serta dugaan hilangnya aset pemda sukabumi yang berada didaerah cicurug tepatnya desa nyangkowek seluas 1,8 Hektar. Hal ini dicoba diklarifikasi kepada Kepala Bagian (KaBid) Aset DH terkesan menghindar. Belum lagi mekanisme tentang pendataan asset tanah yang sudah dibeli atau baru dibeli, nominalnya miliaran rupiah, Dimana pembebasannya atau pembelian tanah tersebut dilaksanakan beberapa dinas terkait, sampai sejauh mana pengamanan serta pendataannya.

Kepala Desa Nyangkowek HR, saat diminta klarifikasi permasalahan dugaan hilang nya lahan hibah dari PT. Pasirjading, yang terletak dikampung warunceurik, Kepala desa membenarkan adanya dugaan hilangnya lahan seluas 1,8 Hektar dari total keseluruhan 13 Hektar. Dan lahan 1,8 ini diduga di kuasai oleh orang tertentu.
Perihal tersebut diatas coba diklarifikasi sampai berita ini naik tidak ada tanggapan sama sekali dari kabid Aset DH. dengan alasan saya masih ada tamu, saya masih rapat.(team)
