
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ketika Februari 2026 berbicara
Tanggal 20 Februari 2026, Airspace Review membawa kabar yang tidak bisa dianggap enteng, isinya Korea Aerospace Industries (KAI) mengumumkan target ambisius: negosiasi akhir proyek KF-21 Boramae dengan Indonesia harus rampung paling lambat pertengahan 2026. Target ini terkait dengan strategi KAI mengejar ekspor global dan pertumbuhan finansial perusahaan .
Dari satu sudut, ini bisa dibaca sebagai dorongan industri Korea yang pragmatis. Tapi jika kita cermati lebih dalam, berita ini justru mengukuhkan satu hipotesis besar yang sejak awal menjadi benang merah analisis kita: posisi Indonesia dalam proyek KF-21 sudah melemah secara kontraktual dan strategis. Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena ketidakpastian nyata dalam komitmen fiskal dan koordinasi negara sendiri.
KAI memiliki target pendapatan triliunan won dari operasi dan ekspor KF-21. Ekspor perdana jet ini menjadi kunci valuasi perusahaan. Dalam bahasa audit negara, ini artinya KAI punya target business continuity berdasarkan kepastian kontrak. Ketika Indonesia tak kunjung pasti, dampaknya langsung terasa ke arus kas, valuasi, dan reputasi global proyek. Ini adalah realitas bisnis industri pertahanan internasional, bukan sekadar gengsi antarnegara.
Sebuah perjalanan panjang yang berliku
Fase optimisme: 2010-2014, dimana semua bermula dari mimpi besar. Pada 15 Juli 2010, Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi fondasi kerjasama pengembangan jet tempur generasi 4.5. Visinya mulia: Indonesia tidak lagi sekadar pembeli, tapi menjadi co-developer yang ikut merancang dan membangun.
Kontrak inti ditandatangani pada 6 Oktober 2014, dan pemerintah kemudian mengikatnya dengan Peraturan Presiden nomor 136 tahun 2014. Skema awalnya terdengar menggiurkan: Indonesia berkontribusi 20 persen dari total biaya pengembangan (sekitar 1,7 triliun Won atau setara Rp 100 triliun). Sebagai imbalannya, Indonesia berhak atas satu unit prototipe, transfer teknologi, dan opsi pembelian hingga 50 unit pesawat produksi .
Tapi sejak awal, ada celah yang luput dari perhatian: komitmen sebesar itu tidak didukung mekanisme pengaman fiskal dalam sistem APBN tahunan. Tidak ada lembaga tunggal yang mengoordinasi Kementerian Pertahanan (pengguna), Kementerian Keuangan (penjaga fiskal), Kementerian Luar Negeri (diplomasi), dan BUMN (industri). Celah ini kelak menjadi retak yang makin melebar!
*Fase stagnasi, tahun 2015-2024 sebab sejak sekitar 2017-2018, angsuran pembayaran Indonesia mulai tersendat. Pada 2019, tunggakan sudah mencapai lebih dari 300 miliar Won. Pandemi COVID-19 memperparah keadaan, memaksa pemerintah mengulur-ulur pembayaran.
Puncak ketegangan terjadi pada 2023-2024. Dua insinyur Indonesia dituduh mencoba mencuri data teknis KF-21 di fasilitas KAI. Investigasi Kejaksaan Korea Selatan berlangsung berbulan-bulan, menciptakan ketegangan diplomatik yang tidak perlu. Meski akhirnya pada Mei 2025 kedua insinyur itu dinyatakan tidak bersalah, reputasi Indonesia sudah telanjur tercoreng!
Pada Agustus 2024, titik balik terjadi. Defense Acquisition Program Administration (DAPA) menyetujui usulan pengurangan kontribusi Indonesia. Total kewajiban dipangkas dari 1,7 triliun Won menjadi hanya 600 miliar Won. Ini adalah pengakuan pahit bahwa posisi Indonesia sebagai mitra setara telah resmi berakhir.
*Fase realitas 2025-2026, dimana Juni 2025 menjadi bulan penentu. Di ajang Indo Defence Expo & Forum, kedua negara menandatangani perjanjian revisi final. Kontribusi Indonesia dipangkas lebih lanjut menjadi sekitar 437 juta dolar AS, dengan porsi kepemilikan saham turun drastis dari 20 persen menjadi hanya 7,5 persen.
Sebagai konsekuensi logis, hak Indonesia atas prototipe kelima (KF-21 nomor 005) yang semula dijanjikan untuk uji coba di dalam negeri resmi dibatalkan. Pilot TNI AU masih dilibatkan dalam uji terbang di Korea Selatan hingga pertengahan 2025, tapi esensi kerjasama telah berubah, yakni Indonesia kini lebih sebagai calon pembeli dengan fasilitas terbatas, bukan lagi mitra pengembang.
Pada Januari 2026, Indonesia secara resmi mengajukan proposal baru, yaitu membeli 16 unit KF-21 Block II dengan skema fasilitas kredit ekspor dari Export-Import Bank of Korea. Ini adalah strategi cerdas karena mengubah kewajiban lama menjadi pembelian nyata yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh TNI AU.
Membaca drama KF-21 dengan kacamata audit negara

Sekarang mari kita bedah proyek ini dari perspektif yang jarang diliput media, yaitu sisi kacamata auditor negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mungkin belum mengaudit KF-21 sebagai proyek khusus, tapi pola-pola masalahnya sudah muncul berkali-kali dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama 10 tahun terakhir, yakni:
1. Temuan berulang, komitmen internasional tanpa penguncian fiskal. Dalam berbagai LHP BPK atas Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, satu pola selalu muncul, yaitu komitmen jangka panjang tidak didukung penganggaran multi-tahun yang memadai.
Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 3 ayat (1) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di pasal 12 dan 13 juga mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung anggaran yang tersedia.
Dalam konteks KF-21, komitmen 20 persen yang ditandatangani 2014 adalah liabilitas jangka panjang yang tidak pernah dikunci dalam sistem APBN lintas rezim. Akibatnya, ketika prioritas berubah, pembayaran langsung macet!
Jika BPK suatu hari mengaudit KF-21 secara khusus, potensi temuannya akan berbunyi kira-kira begini: “negara membuat komitmen keuangan jangka panjang tanpa kepastian pendanaan berkelanjutan, berpotensi menimbulkan liabilitas kontinjensi dan kerugian strategis.”
2. Kerugian negara yang tersembunyi, sebab dari sisi keuangan, kerugian negara tidak selalu berupa uang yang hilang, tapi bisa juga berupa manfaat yang gagal diperoleh (opportunity loss).
Indonesia telah membayar sekitar 300 miliar Won dari total kewajiban 600 miliar Won yang sudah direvisi . Tapi manfaat yang diterima jauh dari yang dijanjikan semula, yaitu janji alih teknologi terbatas pada perakitan akhir dan komponen non-inti, hak prototipe hilang, dan porsi saham merosot!
Dalam istilah audit kinerja, ini adalah inefektivitas program, dimana tujuan kebijakan tidak tercapai meski dana sudah dikeluarkan.
3. Tata jelola yang terfragmentasi, ini mungkin temuan paling klasik. Dalam banyak LHP BPK atas proyek strategis, selalu ditemukan pola yang sama, yakni tidak ada single commanding authority yang memegang kendali penuh.
– Kementerian Pertahanan memegang kendali teknis dan kebijakan, tapi tidak mengelola fiskal.
– Kementerian Keuangan mengelola fiskal, tapi tidak paham detail kontrak pertahanan.
– Kementerian Luar Negeri menjalankan diplomasi, tapi tidak dilibatkan dalam mitigasi risiko kontraktual.
– PT Dirgantara Indonesia sebagai pelaksana industri hanya menjalankan peran yang diberikan, tanpa posisi tawar.
Ketiadaan koordinasi ini menyebabkan negosiasi yang tertunda terus menjadi keputusan politis, bukan keputusan administratif yang jelas. Padahal, kelaziman internasional dalam proyek pertahanan skala besar mensyaratkan adanya program management office dengan otoritas penuh yang melapor langsung ke pimpinan tertinggi!
Perbandingan tata kelola tiga rezim
Era SBY (2010-2014): visi besar, tapi fondasi rapuh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono layak mendapat apresiasi atas visi strategisnya. Menjadikan Indonesia mitra pengembang jet tempur canggih adalah lompatan diplomatik dan industrial yang berani.
Tapi dari sisi tata kelola, era ini menanam bibit masalah yang kelak tumbuh menjadi pohon berduri. Tidak ada payung hukum yang mengunci komitmen jangka panjang. Perjanjian internasional ditandatangani tanpa memastikan mekanisme pendanaan lintas tahun. UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan sudah ada, tapi implementasinya dalam proyek strategis masih lemah.
Era Jokowi (2015-2024): antara prioritas dan konsistensi, ini diwarnai oleh tarik-menarik antara berbagai prioritas nasional. Pembangunan infrastruktur, pemindahan ibu kota, dan program sosial bersaing ketat dengan komitmen pertahanan jangka panjang. Akibatnya, pembayaran KF-21 tersendat sejak 2017. Pemerintah sempat menghentikan sementara pembiayaan pada 2019, lalu mencoba melanjutkan kembali pada akhir 2022. Ketidakkonsistenan ini merusak kepercayaan mitra. Bahasa diplomasi halus tak bisa menutupi fakta pahit, bahwa Indonesia dianggap tidak bisa diandalkan sebagai mitra strategis.
Dari sisi audit, era Jokowi memperlihatkan fragmentasi kebijakan yang akut. Tidak ada upaya serius untuk membenahi akar masalah tata kelola lintas kementerian!
Era Prabowo (2024-sekarang): realitas dan restrukturisasi. Presiden Prabowo Subianto mewarisi situasi yang sudah telanjur rumit. Tapi yang dilakukan pemerintahannya patut diapresiasi: daripada larut dalam nostalgia kejayaan masa lalu, pilihan realistis diambil. Pengurangan kontribusi dari 1,7 triliun Won menjadi 600 miliar Won, kemudian menjadi 437 juta dolar AS, adalah pengakuan pahit tapi jujur tentang kapasitas fiskal negara . Rencana pembelian 16 unit KF-21 Block II dengan skema kredit ekspor menunjukkan pergeseran dari partner menjadi buyer yang terhormat!
Dari perspektif audit, ini adalah langkah damage control yang tepat. Daripada terus menunggak dan merusak reputasi lebih dalam, lebih baik merestrukturisasi komitmen ke tingkat yang realistis.
Kelaziman internasional dan pelajaran dari negara lain
Dalam praktik internasional, proyek pengembangan alutsista bersama biasanya memiliki beberapa prinsip baku, yakni: pertama, kontrak pengembangan (development phase contract) harus terpisah dari kontrak produksi (production contract). Keterlambatan pembayaran di fase pengembangan berakibat pada penyesuaian hak kepemilikan intelektual, bukan sekadar penalti finansial.
Kedua, ada mekanisme escrow account atau dana jaminan yang disetor di awal untuk menjamin komitmen jangka panjang. Ini tidak dilakukan Indonesia.
Ketiga, transfer teknologi diukur berdasarkan Technology Readiness Level (TRL) yang jelas dan terverifikasi. Alih teknologi KF-21 untuk Indonesia cenderung samar dan sulit diukur, sehingga mudah dikurangi ketika kontribusi dipangkas.
Negara lain seperti Turki, ketika mengembangkan jet tempur KAAN bersama dengan mitra asing, memastikan bahwa kepemilikan intelektual dan kemampuan produksi lokal menjadi prioritas yang dikontrakkan secara eksplisit . Bandingkan dengan Indonesia yang sekarang harus puas dengan peran terbatas.
Rekomendasi struktural untuk masa depan
Dari seluruh rangkaian peristiwa di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik untuk perbaikan tata kelola ke depan:
1. Perlunya lembaga khusus dengan otoritas tunggal. Indonesia membutuhkan Badan Proyek Strategis Pertahanan yang dibentuk dengan Undang-Undang, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini harus memiliki kewenangan mengoordinasikan Kemhan, Kemenkeu, Kemenlu, dan BUMN dalam satu komando terpadu.
2. Skema penganggaran multi-tahun yang dikunci. Untuk proyek jangka panjang, perlu ada mekanisme Dana Abadi Pertahanan atau multi-year budgeting yang dilindungi undang-undang. Ini memisahkan pembiayaan proyek strategis dari fluktuasi politik tahunan.
3. Audit pra-kontrak oleh BPK, maka perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan kontrak strategis. Audit pra-kontrak akan menilai kelayakan ekonomi, kesiapan fiskal, dan kejelasan klausul alih teknologi sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah uang mengalir.
4. Pengawasan terintegrasi DPR, perlu membentuk Panitia Khusus Lintas Komisi (Komisi I dan XI) untuk mengawasi proyek strategis dari hulu ke hilir. Selama pengawasan terpisah antara aspek teknis dan fiskal, celah akan terus ada.
Antara elang dan realitas
Kembali ke berita 20 Februari 2026. KAI menargetkan negosiasi final paling lambat pertengahan tahun. Ini adalah tenggat yang harus disambut serius oleh pemerintah Indonesia.
Yang dipertaruhkan bukan hanya 16 unit pesawat tempur. Tapi kredibilitas Indonesia sebagai mitra strategis di mata dunia. Setelah bertahun-tahun terlilit tunggakan dan negosiasi yang tak kunjung usai, publik internasional berhak bertanya: sejauh mana Indonesia bisa dipercaya menepati janji?
Berita tentang kekhawatiran Indonesia “disalip” Filipina dalam antrean produksi KF-21 menunjukkan bahwa persaingan di kawasan nyata dan tidak menunggu siapa pun. Filipina, Malaysia, bahkan Thailand, semua bergerak memodernisasi angkatan udaranya. Sementara Indonesia masih berkutat dengan negosiasi yang molor.
Tapi di tengah semua ini, ada secercah harapan. Rencana pembelian 16 unit KF-21 Block II dengan skema kredit ekspor menunjukkan bahwa pemerintah era Prabowo mencoba keluar dari kubangan dengan kepala tegak. Mengubah kewajiban lama menjadi pembelian nyata adalah langkah realistis yang patut diapresiasi.
Pelajaran dari KF-21 mahal harganya. Tapi jika bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola proyek strategis secara fundamental, maka semua kerumitan ini tidak akan sia-sia.
Pada akhirnya, kemampuan sebuah negara menepati janji—apalagi janji besar yang melibatkan uang rakyat dan kerja sama antar bangsa—adalah cermin dari kematangan tata kelolanya. Dan Indonesia, melalui perjalanan KF-21 ini, sedang diuji apakah bisa belajar dari masa lalu, atau akan mengulangi kesalahan yang sama di proyek berikutnya.
Garuda mencari elang Korsel. Semoga kali ini tidak tersesat di tengah jalan!
