
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret perusahaan logistik Blueray Cargo.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam berkas penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul karena adanya fakta terkait pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jasa Blueray Cargo.
Menurut KPK, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan bukti yang mengaitkan aktivitas pengiriman barang tersebut dengan praktik suap atau pengurusan ilegal yang menjadi pokok perkara.
“Fakta itu memang muncul dalam penyidikan, namun hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang menghubungkan yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,” ujar Achmad Taufik Husein.
Sejumlah fakta persidangan yang beredar menyebut barang yang dikirim diduga berupa dua unit telepon genggam iPhone dari Amerika Serikat. Namun informasi tersebut masih sebatas fakta yang muncul dalam persidangan dan belum menjadi dasar penetapan status hukum terhadap Raffi Ahmad.

KPK juga memastikan bahwa hingga saat ini Raffi Ahmad belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, tidak ada status tersangka ataupun dugaan keterlibatan langsung yang disematkan kepada Raffi dalam kasus yang tengah berjalan.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang relevan
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bos Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan berbagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Sampai saat ini, KPK menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam dokumen penyidikan hanya berkaitan dengan fakta pengiriman barang dan belum mengarah pada kesimpulan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. (Deta)
