
SUKABUMI – Polemik pemberhentian seorang Perangkat Desa di desa Cibunar jaya Kecamatan Ciambar semakin memanas. Pasalnya, perangkat desa tersebut belum pernah membuat maupun mengajukan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri tersebut justru sudah dibuatkan. Ungkap Narasumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya.(16/09/2026)
Berdasarkan informasi yang berkembang, pembuatan surat tersebut diduga dilakukan atas instruksi Seseorang.
Yang bukan pucuk pimpinan.atau staff di desa tersebut. sementara perangkat desa yang namanya tercantum dalam surat tersebut, disebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri secara langsung atau pun menandatangani surat tersebut.
Narsum mempersoalan semakin serius ketika tanda tangan pada surat tersebut juga dipersoalkan. Sebab, tanda tangan tersebut bukan dibubuhkan sendiri oleh nya .ungkap Narsum.
Meski demikian, surat tersebut tetap diproses.
Kepala Desa disebut diduga menyetujui pengunduran diri tersebut, hingga akhirnya rekomendasi dari pihak Kecamatan turut dikeluarkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin seseorang yang belum membuat surat pengunduran diri tiba-tiba sudah memiliki surat pengunduran diri?
Siapa yang membuatnya?
Atas dasar apa surat tersebut dibuat?
Dan mengapa prosesnya tetap berjalan hingga keluar rekomendasi Kecamatan?
Jika benar perangkat desa tersebut tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan tidak pernah menandatangani surat tersebut, maka keabsahan dokumen tersebut patut mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Jelas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat (termasuk tanda tangan) yang dapat mendatangkan kerugian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 391): Mengatur ketentuan serupa mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1): Mengatur pemalsuan atau manipulasi tanda tangan elektronik pada dokumen otentik digital dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Publik pun kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa maupun pihak Kecamatan. Jangan sampai sebuah keputusan administratif justru menimbulkan persoalan baru karena dasar dokumennya dipertanyakan dan sangat merugikan pihak terkait.
Di sisi lain Surat pengunduran diri seharusnya lahir dari kehendak orang yang mengundurkan diri. Namun dalam kasus ini, justru muncul pertanyaan: apakah suratnya dibuat terlebih dahulu, sementara orangnya belum pernah mengundurkan diri?
Saya berharap Polemik ini diharapkan segera mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang agar seluruh fakta dapat terang dan tidak menimbulkan dugaan serta keresahan di masyarakat.ungkap Narsum.
Disisi lain saat di konfirmasi sekdes Cibunar jaya mengatakan bahwa saya belum hafal terkait surat Pengunduran diri tersebut dan sekdes membenarkan bahwa salahsatu perngkat memang ada yang sudah memiliki pekerjaan lain dijakarta namun saya tidak mengetahui tentang surat Pemunduran diri dari yang bersangkutan. Saat di konfirmasi melalui komunikasi whatsapp.
Sekdes juga menjelaskan Setau saya sampai sejauh itu .Memang dari bulan lalu saya mengetahui kalau yang bersangkutan sudah bekerja di jakarta bahkan yang bersangkutan akan mngirimkan surat pengunduran diri. tp sampai saat ini saya belum mengetahui apakah sudah di buat surat Pemunduran dirinya.atau belum karena saya belum ada informasi tentang itu sejauh ini ke saya. Ucap sekdes.
Soal ini saya tdk mengetahui , karna saya juga baru lihat surat Pengunduran diri tersebut. Tutup sekdes Aconk kupluk
