
Gambar : Pondasi Awal Jembatan Sudah ada
SUKABUMI ¦ Nama CV. MAKMUR JAYA, pelaksana pekerjaan Sub Kegiatan Penggantian Jembatan (Jembatan Kompa—Ruas Jalan Kompa Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi) milik Satker Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, tercatat sebagai perusahaan /penyedia yang biasa mengerjakan proyek pengadaan langsung. Berdasarkan Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batasan pagu anggaran dalam metode pengadaan langsung ini, antara lain : untuk barang/jasa lainnya paling banyak Rp200 Juta, pekerjaan kontruksi Rp400 Juta, kemudian jasa konsultasi paling banyak Rp100 Juta.
Disitat dari laman INAPROC, khusus di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, dalam 3 tahun anggaran terakhir (2023 sampai 2026), CV. MAKMUR JAYA setidaknya mengerjakan 6 proyek, dari sini 5 pekerjaan tercatat merupakan pengadaan langsung.
Pada TA 2023 terdapat 1 proyek yakni “Pekerjaan Kontruksi Ruas Jalan Selakaso – Terminal Kecamatan Sukaraja” senilai Rp. 185.070.000, sumber transaksi Non Tender dengan metode Pengadaan Langsung. Berikutnya pada TA 2024 diketahui tidak terdapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum.

Gambar : Pondasi awal hanya dilapisi dan dicor seolah olah dibuat baru, dari titik 0
Beralih ke TA 2025, CV. MAKMUR JAYA mengerjakan 2 paket pekerjaan dari DPU, masing-masing : “Bough Duiker Cibuniwangi Ruas Jalan Citarik – Ciguplek Kec. Palabuhanratu (Bencana)” senilai Rp. 394.211.534, sumber transaksi Non Tender dengan metode Pengadaan Langsung, kemudian “PEMBUATAN PLAT BETON Ruas Jalan Cibungur – Minajaya Kec. Surade” senilai Rp. 68.911.412, sumber transaksi Non Tender, metode Pengadaan Langsung.
Lalu di TA 2026, terdapat 3 paket pekerjaan, masing-masing pekerjaan “Jembatan Cibago Ruas Jalan Cijangkar – Kibitey, Kecamatan Nyalindung”, senilai Rp. 46.650.357, sumber transaksi Non Tender dengan metode Pengadaan Langsung, serta “Jembatan Citalahab 2 Ruas Jalan Cijangkar – Kibitey, Kecamatan Nyalindung”, senilai Rp 49.065.577 (Non Tender—Pengadaan Langsung).

Terakhir proyek prestisius, “Penggantian Jembatan (Jembatan Kompa—Ruas Jalan Kompa Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda)” senilai Rp. 3.153.896.855, spesifikasi pekerjaan sesuai spesifikasi DPU, dengan metode pemilihan e-purchasing.
Secara sederhana, metode e-purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) atau toko daring. Dalam metode ini, PPK atau pejabat pengadaan menjadi dominan dalam mencari barang/jasa di katalog elektronik sesuai spesifikasi dan kebutuhan.
Publik curiga. Apakah benar CV. Makmur Jaya memiliki kemampuan dan spesifikasi teknis mengerjakan Jembatan Kompa, dan tersaji dalam etalase katalog elektronik atau toko daring miliknya? Lompatan skala proyek secara drastis merupakan salah satu indikator awal (red flag) risiko persekongkolan tender atau kecurangan prosedur.
Ataukah CV. Makmur Jaya hanya perusahaan cangkang milik oknum?
Sampai berita ini terbit tidak ada klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kita masih membuka ruang kepada Kepala Dinas untuk memberikan klarifikasi atau sangahan.
