SUKABUMU-BM.COM. – Belum selesai permasalahan Ijin PBG dan perubahan Siteplane tata ruang, untuk perumahan yang dilakukan oleh CV, Ujang Bakso Sejahtera, telah ber ulah kembali dengan meminta pihak PLN Cabang cicurug memasang gardu Tegangan Menengah (TM) di lokasi tanah perumahan mekarsari permai, dimana pihak PLN Cabang cicurug mengatakan bahwa atas permintaan penambahan daya untuk industri CV. Ujang Bakso Sejahtera, yang anehnya langsung di laksanakan oleh pihak PLN, dengan gerak cepat menanam tiang pancang di perumahan mekarsari desa mekarsari kecamatan cicurug tanpa mengindahkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 21 Tahun 2013, serta tidak memiliki ijin dari masyarakat setempat,
Kepala cabang PLN Cicurug saat diminta keterangan pemasangan tiang pancang Tegangan Menengah (TM) mengatakan bahwa pihak kami (PLN) memasang Tiang Pancang tersebut atas permintaan atau permohonan dari pihak Ujang surat permohonannya sudah kami tempuh, kami juga sudah meminta persetujuan dari pihak RW, RT dan Kepala Desa Mekarsari. Tetapi kenyataan dilapangan sangat jauh berbeda RW 08 Anton saat diminta keterangan seputar permasalahan tersebut diatas mengatakan kami tidak memberikan ijin pemasangan Tiang Pancang termasuk terapo sampai ke tempatnya ujang, kami hanya memberikan ijin untuk penambahan daya atau teraponya (gardu Listrik) di bawah dekat gardu listrik lama, buikan ijin penanaman tiang pancang (TM) sampai ke ujang bakso.
Kades Mekarsari juga Iwan Riduan menegaskan saya sendiri tidak memberikan ijin atau rekomendasi tentang permasalahan pemasangan Tiang Pancang (TM) serta gardu listrik sampai ke tempat usahanya CV. Ujang Bakso.
Salah satu warga perumahan mekarsari tidak ingin jati dirinya disebutkan menceritakan bahwa waktu itu saya dengan beberapa orang lainnya ingin melakukan penambahan daya tetapi tidak pernah digubris oleh pihak PLN eh sekarang atas permohonan CV. Ujang langsung dipasang lebih parahnya lagi Pancang Listrik nya dipasang langsung sampai ke tempat usaha CV, Ujang Bakso . banyak uang meren jadi pihak PLN langsung tancap gas pasang tiang pancang listrik untuk Tegangan Menengah (TM).
masih menurut warga desa mekarsari apa pihak PLN Cabang Cicurug tidak mengerti aturan seperti beberapa peraturan yang mengatur tentang pemasangan kabel tegangan menengah (TM) di lingkungan perumahan. Berikut beberapa peraturan yang relevan:
Peraturan yang Mengatur Pemasangan Kabel TM di Perumahan
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 21 Tahun 2013: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan keselamatan pemasangan jaringan listrik tegangan menengah. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jaringan listrik TM tidak boleh dipasang di atas atau di bawah bangunan tempat tinggal, kecuali jika bangunan tersebut memiliki izin khusus dari pemerintah setempat.
2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1998: Peraturan ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada pemasangan jaringan listrik. Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa pemasangan jaringan listrik TM harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak boleh mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 7392:2014: Standar ini mengatur tentang persyaratan teknis pemasangan jaringan listrik TM. Pasal 4.2.1 menyatakan bahwa jaringan listrik TM harus dipasang dengan mempertimbangkan jarak aman dari bangunan tempat tinggal dan fasilitas umum lainnya.
Jarak Aman Kabel TM dari Bangunan Tempat Tinggal Menurut SNI 7392:2014, jarak aman kabel TM dari bangunan tempat tinggal adalah sebagai berikut:
– Jarak aman dari bangunan tempat tinggal untuk kabel TM dengan tegangan 20 kV adalah minimal 5 meter.
Berdasarkan peraturan dan standar yang berlaku, pemasangan kabel TM 20 kVA di lingkungan perumahan harus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak boleh mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jarak aman kabel TM dari bangunan tempat tinggal harus minimal 5 meter.
Tetapi mengapa pihak PLN seolah olah memaksakan diri untuk memasang Tiang Pancang dan kebut pengerjaan nya, sedangkan mereka memahami aturan aturan diatas, Red
UNTUK DIKETAHUI : PIHAK PERKIM SUDAH PERINTAHKAN PIHAK KECAMATAN DAN SATPOL PP KECAMATAN UNTUK MENUTUP CV.UJANG BAKSO SAMPAI SEMUA IJIN DISELESAIKAN