
Jaringan aktivis NTB mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan Nadirah Al-Hasby, anggota DPRD NTB Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi dana pokir siluman tahun 2025.
Nadirah adalah salah satu dari 16 anggota DPRD NTB yang diperiksa oleh Kejati NTB pada Senin (1/12) kemarin. Berdasarkan informasi publik dan isu yang berkembang, serta rekaman yang dianalisis aktivis, diduga Nadirah telah meminta bagian dana pokir siluman tersebut kepada Gubernur NTB – yang dianggap bukan iming-iming melainkan fakta lapangan.
Aktivis menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejati NTB dalam memeriksa kasus ini, namun menuntut agar lembaga penegak hukum tidak menutup mata. “Kami tidak mau lembaga yang selama ini dipercaya, justru menjadi tempat perlindungan bagi koruptor,” ujar Presiden Jaringan Aktivis NTB, Rabu (3/12/2025).
Para aktivis juga telah mengkomunikasikan masalah ini kepada Kejagung RI dengan harapan Kejati NTB akan menuntaskan kasus sampai menemukan aktor intelektual di baliknya. Kinerja Kejati NTB kembali menjadi sorotan publik karena penanganan kasus yang dinilai lamban, setengah hati, dan mengambang.
“Jika bukti sudah cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tegas dan terbuka. Jika belum, Kejati harus menjelaskan secara gamblang agar tidak muncul kecurigaan perlindungan,” ungkap aktivis. Mereka menambahkan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama, dan setiap keterlambatan hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum di NTB ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’
Kini, aktivis menguji keberanian Kejati NTB untuk bertindak tegas. “Kami menjamin masyarakat akan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegas mereka. Adim (NTB1)
