Busermetropolita.com–Sukabumi lolosnya audit Perumda Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) dari mata BPK RI khusunya tentang penyajian laporan Auditor independen ROEBANDINI DAN REKAN tentang tentang transaksi saldo dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan Istimewah, serta penghapusbukuan atau penghapusan kredit macet dari tahun 2022 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar, hal ini bertentangan dengan JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK berdasarkan keputusan presiden No. 15/2004 tanggal 27 pebruari 2007 serta PENERAPAN PROGRAM PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN ANTI TERORISME bahwa dalam ragka penyempurnaan penerapan perinsip mengenai nasabah ( Know your custoner principles). bagi BPR sesuai dengan perkembangan produkserta pelayanan terutama yang berbasis teknologi informasi, resiko penempatan BPR dalam pencucian uang.
Dimana program penerapan APU dan PPT paling kurang mencakup :
- Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Kebijakan dan Prosedur
- Sistem Informasi dan Manajeman, dan
- Sumberdaya manusia
Setda Kabupaten Sukabumi selaku ketua dewan pengawas saat diklarifikasi prihal hak istimewah serta penghapusan kredit dari tahun 2022 sampai 2023 yang mencapai puluhan miliar mengatakan dia (sekda) akan coba mengklarifikasi prihal tersebut ke pihak perumda BPR dalam hal ini Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan. WIBOWO HK, SH, MSI Red