
Bandung – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/27/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2026.
Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan konstruksi yang dikelola Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan pada 22 Juni 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena menemukan dugaan peristiwa pidana.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua tersangka, yakni Santoso, ST, PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jawa Barat, serta Apit Hilman, Kepala Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat perkembangan penyidikan telah dikirim kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Tembusan juga disampaikan kepada Ketua KPK RI, Kakortastipidkor Polri, Kapolda Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami besaran dugaan kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.Dta
