BM-SUKABUMI. Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 bertempat dilokasi PT.Industrial Packaging Indonesia( PT.IPI) -Eks PT HIT yang berlokasi dijalan Raya Siliwangi.Kp. Bangkongreang RT. 03 RW. 04 Desa Benda Kecamatan Cicurug.Patroli Sukabumi dan team mencoba mengkonfirmasi PT.IPI dan diterima oleh Humas PT.IPI yang berinisial Muhaimin yang akrab di panggil Mumuh.
Dalam keterangan Mumuh menerangkan “ Saya HRD disini di PT.IPI, Terkait permasalahan PT.IPI sekarang perusahaan sudah produksi atau belum saat ini tuh sebenernya jalan produksi itu jalan tanggal 1 Maret 2025. Disini mereka sebenarnya lagi penyesuaian pertama dari segi bahasa karena tenaga ahlinya itu kebetulan dari Luar semua dari China semua mereka belum paham Bahasa Indonesia mereka belum paham Bahasa Inggris, Yang kedua mengenai penyesuaian alat mayoritas mereka semua back ground nya dari Garmen dan di sini Produksi nya hanya tutup Botol Parfum.Terus kemudian mengenai Perijinan sudah jauh-jauh hari kita buat dari mulai
Bulan Desember 2024. Bulan Desember itu kita mengikuti SOP alur perijinan dari mulai ijin lingkungan warga, RT, RW, Desa, Kecamatan, DPTR, SKRK tata ruang, Anda Lalin dari Dishub, kemudian DLH, Itu semua sudah di kerjakan adapun bukti-buktinya ada bahwa yang sudah muncul terbit sudah di tangan saya itu sampai SKRK, untuk yang DLH saya sudah menemui Pak Deni dan yang Anda Lalin kita sudah ketemu dengan Buk Sinta kebetulan Pak Deni dan Buk Sinta sudah melimpahkan ke Konsultan nya masing-masing dan itu surat keterangan nya ada di tangan saya dan saat ini semuanya sudah di proses, Kemudian saya bertanya kepada mereka apakah ini sudah bisa berjalan mereka jawab ini sudah bisa berjalan karena sudah terdaftar di Dishub sudah terdaftar terus sebagai pendampingan adalah surat keterangan mereka sudah tanda tangani.Kalau dulu emang saya sempet datang juga ke DPMPTSP mengenai Ijin Usaha Industri dan Ijin Usaha Industri itu sekarang sudah tidak ada karena masuk semua ke NIB dan OSS itu kita sempet datang kesana jadi menurut mereka kita tinggal urus adalah saat ini untuk Anda Lalin, SKRK, DLH, Pertek ,Rintek, serta UKL-UPL dan saya sendiri yang datang langsung ke DPMPTSP.Untuk perihal dengan AMDAL saya juga sempet nanya ternyata untuk AMDAL itu akan berlaku jika dia lebih dari 10 ribu Meter atau 1 Hektar dan ada Limbah kebetulan disini gak ada Limbah.”Ungkap Mumuh.Team