
BM.Com-Sebuah salinan bertajuk ‘Realisasi Kegiatan CSR Tahun 2025 — Semester I dan II’ Star Energy Geothermal Salak (SEGS), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beredar di tengah-tengah publik. Isinya menggelikan, angka CSR/TJSPKBL produsen energi panas bumi terbesar di Indonesia ini pada 2025 hanya sekitar Rp. 1.527.149.000, yang disebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, antara lain Kabandungan, Cikembar, Kalapanunggal, Palabuhanratu dan Caringin.
Sekedar informasi, CSR/TJSPKBL ini berbeda dengan Bonus Produksi, meski keduanya merupakan bentuk kontribusi perusahaan, namun memiliki mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan peruntukan yang berbeda.
Sementara, dilansir dari kabarbursa.com tayang 6 Oktober 2025, Disebutkan bahwa PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) pemegang saham dari Star Energy Geothermal, dengan tambahan kapasitas baru di PLTP Salak, potensi pendapatan tahunan Star Energy Geothermal kini diproyeksikan mencapai USD718 juta per tahun (Jika di kalkulasikan dengan kurs 1 USD = 16.863 IDR, maka nilai tukar USD718 juta, setara dengan Rp. 12.107.562.200.000).
Lantas, sudah patut dan wajarkah kontribusi lewat CSR/TJSPKBL dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) lewat anak perusahaan Star Energy Geothermal, bagi Kabupaten Sukabumi? Bagaimana sesungguhnya kinerja Tim Fasilitasi TJSPKBL yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi? Mari sama-sama kita tanyakan pada “politik” yang tak henti bergoyang.
Warga Terdampak (Ring 1) Tak Dapat
Berdasarkan penyisikan, terdapat salah satu desa yang berada di lingkar satu (ring 1) yang merupakan wilayah yang terkena dampak langsung dari aktivitas Star Energy, justru tidak kebagian alokasi CSR/TJSPKBL pada tahun 2025, lebih jauh bahkan sumber kepala desa ini merasa di fitnah soal alokasi CSR yang terdapat dalam dokumen yang beredar.
“Urang merasa di fitnah, kabagian itu ieu padahal henteu. Soalna dina daftar ada pembangunan GOR dan rehab, padahal gak ada dari Star Energy nya juga. Terus lapang sepakbola yang deket desa, gak ada pembangunan/perapihan,” tutur sumber ini, Sabtu (21/2).
Hingga berita ini tayang, TBO bersama patrolisukabumi.co.id, masih mencoba mendapatkan informasi lengkap dari pihak Star Energy Geothermal Salak (SEGS), Tim Fasilitasi TJSPKBL (Pemerintah/Regulator) serta Forum TJSPKBL (Perusahaan & Stakeholder), terkait jumlah sesungguhnya serta realisasi kegiatan dana CSR/TJSPKBL SEGS pada tahun 2025.
