BM,COM,SUKABUMI ¦ Kabar soal cawe-cawe dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, senilai ±Rp34 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kesehatan TA 2024, yang diduga melibatkan Bupati Sukabumi, oknum anggota DPRD, Kadis Kesehatan AS (selaku PA), Kabid Sarpras YS (selaku PPK), ditanggapi singit Ketua Aliansi Jurnalistik Sukabumi (AJi-Su) Jaya Taruna, Jum’at (18/10/24).
Menurut Jaya, polemik ini tidak akan muncul di permukaan dan pemberitaan media bila tidak ada pemantiknya, modus yang umum digunakan oknum perangkat daerah untuk menggarong anggaran dalam proyek DAK ini ialah meminta komitmen fee kepada penyedia barang jasa atau perusahaan pemenang lelang/tender yang sedari awal sudah ditentukan, ini jelas cara yang tidak fair dan tentu merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat, karena penyedia jasa akan menurunkan kualitas/spek barang dengan harga murah untuk memenuhi permintaan oknum tersebut.
“Sepandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga, adagium ini saya rasa sesuai dengan kisruh anggaran DAK Alkes TA 2024 di BLUD RSUD Palabuhanratu, informasinya alat kesehatan yang dipesan secara e-purchasing dalam e-katalog sektoral Kemenkes ini diduga tidak sesuai spesifikasi awal dari para tenaga kesehatan (nakes) atau pengguna (user), juga tidak memperhatikan bobot TKDN. Saran saya jujurlah, mumpung ada waktu kembalikan kerugian negara tersebut,” pungkas Jaya.
Apalagi, lanjut Jaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memiliki catatan buruk soal anggaran DAK, dimana pada 2023 lalu kasus pengadaan alat antropometri untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Sukabumi mencuat bahkan dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi, membantah pertanyaan soal BLUD RSUD Palabuhanratu yang seharusnya secara mandiri mengelola anggaran, namun dibajak oleh Dinkes, serta dugaan alat kesehatan (alkes) yang dibeli dari penyedia yang tidak memenuhi bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Sudah sesuai aturan, diantaranya Permendagri 79/2018 tentang BLUD, Perbup 50/2023 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Palabuhanratu, Perbup 151/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD RSUD Kabupaten Sukabumi, Sertifikat PPK atas nama Yayat Suhayat (type c), kemudian Perpres 57/2024 tentang Petunjuk Teknis DAK 2024. Selain itu tidak benar mengkambinghitamkan PPK,” jawab Kadis Kesehatan Agus Sanusi secara tertulis melalui WA, Senin (14/10/24).
Adapun soal TKDN, menurut Agus sudah sesuai Perpres 57/2024 tentang Juknis DAK Fisik 2024, serta pelaksanaannya melalui etalase E-Katalog Sektoral Kemenkes, dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa.
Sayang, Dirut RSUD Palabuhanratu dr. Rika Mutiara Sukanda, saat ditanyakan dokumen pengadaan alkes yang memuat nama, jenis, harga barang serta penyedia dan pernyataan para tenaga kesehatan, hingga kini belum menjawab lugas.
“Hapunten kang, jawabannya sdh cukup dari pa Kadis dan PPK, hapunten ya kang,” dalihnya, Rabu (16/10/24).
Kabid Sarpras RSUD Palabuhanratu Yayat Suhayat, yang bertindak sebagai PPK, saat dikonfirmasi mengaku dalam proyek alkes ini belum ditemukan kerugian negara.
Hingga berita ini tayang, Tbo masih melakukan pendalaman dan kroscek kepada sumber-sumber terkait, dalam dugaan fraud pengadaan alkes TA 2024 di BLUD RSUD Palabuhanratu ini. ilham