Busermetropolitan.com-Sukabumi, Tidak adanya ketegasan penerapan aturan oleh Kepaladinas Tataruang Asep MT pada penerapan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 20 23 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2023 – 2043 poin 19. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pihak Tata Ruang setelah turun kelapangan terkait dengan Siteplan perumahan yang disulap jadi tempat usaha atau pabrik sekala menengah, sampai sekarang tidak ada respon sama sekali.
Kepala dinas tataruang Asep MT, saat diminta keterangan seputar permasalahan tersebut diatass mengatakan “ saya belum dapat surat permohonannya “ padahal pihak dinas tataruang sudah melakukan investigasi kelapangan melalui anggotanya arif“ malah yang lebih parahnya lagi Asep MT melemparkan permasalahan ini kepada pihak Desa dan kecematan. “ Silahkan rekan wartawan koordinasi kepada kepala desa dan camat mereka yang lebih paham permasalahan ini”
Tidak adanya ketegasan dari pihak dinas tataruang dalam permasalahan diatas, dimana jalan Perum Mekarsari Permai diambil oleh pihak CV,Ujang Bakso dijadikan pabrik industri, siteplane perumahan yang disulap jadi tempat industri serta limbah yang langsung dibuang kekali dibiarkan saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak tataruang.
Asep Mt kepala dinas saat dikonfirmasi prihal permasalahan ini kemarin melalui via wa, serta di telpon tidak memberikan jawaban,” Asalammualaikum pak kadis sampai sejauh mana langkah yang dilakukan pihak tataruang dalam permasalahan di perumahan mekarsari”
Sementara itu kepala desa mekarsari iwan riduan saat diminta keterangan seputar jawaban dari pihak dinas tataruang, tentang koordinasi permasalahan tersebut diatas membantah bahwa saya tidak mengetahui peroses ijin perumahan tersebut dan itu yang mengeluarkan ijin bukan ranah saya, termasuk camat cicurug juga mengatakan untuk permaslahan di perbolehkan atau tidak itu tetap wewenangnya ada di pihak Tataruang.
H. Baban salah satu tokoh masyarakat cicurug diminta tanggapan perihal permasalahan diatas serta ijin PENGGEMUKAN SAPI DI DAERAH CIMELATI 33 EKOR EXS PABRIK yang KATANYA UNTUK EDUKASI dan disinyalir akan diterbitkan oleh pihak TATARUANG dalam waktu dekat ini., H. Baban mengatakan seharusnya pihak tataruang lebih paham permasalahan proses perijinan yang dikeluarkan pihak tataruang, dimana peruntukanya perumahan ya untuk perumahan, bukan indusri, apalagi kita ketahui bahwa ijin PBG dan Amdal bisa diterbitkan berdasarkan hasil kajian bersama pihak tataruang dan dinas dinas terkait setelah terbit SKRK.
Gamabar Siteplane perumahan mekarsari permai
Sedangkan pihak pengembang PT.SAHBADAN sudak tidak diketahui ke beradaannya apa lagi ada indikasi PT.Sahbadan ini sudah lama mati, sampai berita ini terbit belum diketahui keberadaannya.red