
SUKABUMI ¦ Diduga memanfaatkan bibit gratis dari program BPDAS Citarum-Ciliwung, seluas ± 100 hektar lahan negara eks HGU PT. Tenjojaya, di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah ditanami sekitar 1 juta bibit sengon sejak tahun 2024 lalu. Meski, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum lahan tersebut, setelah pada 2021 silam pihak Kejati Jawa Barat memasang plang penyitaan lahan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG tanggal 4 Maret 2016.
Penelusuran BM.Com, diduga penguasaan kembali lahan negara eks HGU PT. Tenjojaya lewat modus penanaman bibit sengon gratis dari BPDAS (Persemaian Rumpin, Kabupaten Bogor) ini dilakukan beberapa pihak dengan skema kerjasama bagi hasil. Bertindak sebagai penyedia lahan ialah perusahaan (PT. BC) yang terkait erat dengan perkara korupsi penghilangan aset negara 2016 silam, kemudian seorang pihak swasta (Ab) mengucurkan modal operasional hingga pohon sengon siap jual. Terakhir Yd, yang memiliki lembaga yang terkoneksi dengan BPDAS Citarum-Ciliwung berperan sebagai pemohon sekaligus merawat pohon sengon di lokasi.
“(Lahan) dikasi pinjam sama bogorindo, untuk bibit sengon lembaga kita punya hubungan baik dengan BPDAS, proposal ditandatangani dan diketahui kades, kami melibatkan pemuda dan warga disana,” ungkap Yd, Rabu (1/10) lalu.
Adapun soal lahan, Yd mengaku tidak tahu menahu. Karena menurutnya, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan lahan tersebut tidak bermasalah, pihak BPDAS sendiri juga sempat melakukan survey ke lokasi.

“Terkait lahan tidak nyaho status lahannya kumaha, karena sejak awal kami sampaikan yang penting lahan anu teu masalah, yang penting aman. Malah saat itu diantar kumanehna (pihak perusahaan, red). Kita izin juga dengan warga saat mulai nanam supaya tidak ada gesekan, karena tujuannya supaya kabehan bisa usaha disana,” kata Yd.
Sementara itu, eks Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriyansyah, ketika dikonfirmasi hari ini (15/10), membenarkan soal kehadirannya pada ‘Program Penghijauan Penanaman Satu Juta Pohon Sengon PT. Bogorindo Cemerlang’, yang dilaksanakan pada 13 Februari 2024 silam. Ia juga mengakui lokasi penamanan di atas tanah eks HGU PT. Tenjojaya, namun tidak mengetahui dari mana sumber bibit sengon didapatkan.
Hingga kini, BM.Com masih terus berupaya menghubungi pihak BPDAS Citarum-Ciliwung, untuk mengkonfirmasi soal prosedur penyaluran bibit sengon yang diduga ditanam di atas tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya tersebut, karena berdasarkan informasi untuk mendapatkan bibit sengon dalam jumlah besar, pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang berisi data diri, jenis dan jumlah bibit, serta detail lokasi penanaman lengkap dengan sketsa/peta. Red Jaya Taruna
