BM.COM – Terkait pemanggilan atau undangan E Beno yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda oleh pihak Polsek Cicurug, guna mengklarifikasi terkait masalah wanprestasi atau kerjasama bisnis.
Kuasa Hukum Riyadi Slamet S.H, M.H mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa pemanggilan ini sifatnya undangan dari pihak Polsek Cicurug untuk E Beno guna memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi terhadap kliennya.”Jadi kami selaku kuasa hukum telah menampingi klien dari E Beno dari awal pemeriksaan. Ada sebanyak 25 pertanyaan yang di ajukan, dan Alhamdulillah sudah disampaikan terkait masalahnya,” ujarnya kepada Team Wartawan , Senin (28/07/2025).
Lanjutnya, bahwa untuk masalah klarifikasinya ini yaitu terkait bisnis kliennya, yaitu ketika beliau sebelum menjabat Kepala Desa Babakanjaya. Jadi pemanggilan atau undangan ini bukan atas nama Kades Babakanjaya akan tetapi atas nama pribadi ( E Beno)”Karena peristiwa hukumnya itu jauh sebelum pelantikan dan sebelum menjadi Kades Babakanjaya pada tahun 2023,” jelasnya.
Menurutnya, jadi permasalahan ini yaitu adanya kesepakatan yang belum terealisasikan, jadi mutlak masalah bisnis, namun pihaknya juga bukan berarti ada pembelaan, tapi pihaknya punya asumsi bahwa permasalahan ini lebih ke masalah Perdata.
“Kalau yang namanya kesepakatan, bukan masalah pidana, karena ini ada miskomunikasi saja, dan dari kesepakatan yang dibuat itu ada beberapa poin yang sudah direalisasikan,” ungkapnya.
Riyadi menegaskan, kasus ini memang Perdata. Kalau memang ada beberapa yang belum terpenuhi, pihaknya akan lakukan pemenuhan.
Karena ada kewajiban secara perdata yang harus dipenuhi, karena itu namanya kewajiban secara finansial ataupun secara administrasi. Sedangkan tuduhan yang dilaporkan sama pihak pertama yaitu mengenai penggelapan.
“Faktanya memang ada poin yang belum di laksanakan, tetapi memang ada beberapa poin yang sudah direalisasikan serta ada beberapa kerjasama yang memang ada last point yang belum dilakukan, berarti dalam hal ini menurut kaca mata hukum tidak ada unsur dugaan pidana, murni ini masalah perdata, kalau dilihat menurut praktisi hukum,” Pungkasnya.
Sumber dari orang terdekat pihak pelapor yang tidak ingin jati dirinya mengatakan bahwa ada kausal pejanjian tersebut mengikat baik beno sebelum menjadi kades ataupu setelah kades, karena uang tersebut digunakan untuk kampanye sampai pelantikan beno menjadi kades. Sumber juga mengatakan kacang lupa kulitnya, serta meminta kepada APH untuk menegakkan keadilan se adil adilnya apa lagi ini sudah memasuki dua tahun perjanjian berjalan.Red