DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-16 tahun sidang 2025 dengan agenda utama Penyampaian Pandangan Umum Dari Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029, Jum’at (16/5/2025). “Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada 30 April 2025 lalu,” ungkap Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Fraksi pertama yang menyampaikan pandangan ialah Partai Golkar dan PAN, yang diwakili H.M Loka Tresnajaya, yang menyampaikan Raperda ini sebagai solusi strategis untuk mengatasi beban pembiayaan Pilkada yang selama ini membebani APBD dalam satu tahun anggaran. “Apresiasi strategi anggaran multi-year, secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028 dengan target Rp120 Miliar. Diharapkan dapat menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan daerah tanpa terganggu oleh kebutuhan Pilkada. Kemudian keterlibatan stakeholder, antara lain KPUD, Bawaslu, Disdukkcapil, Kesbangpol, TNI-Polri, dan stakeholder terkait lainnya perlu dilibatkan secara aktif dalam pembahasan dan perhitungan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 agar tepat sasaran,” kata Loka.
Fraksi Partai Golkar dan PAN juga menyoroti terkait optimalisasi dan transparansi, dimana BPKAD diharapkan mencantumkan penerimaan hasil bunga atau dividen rekening dana cadangan sebagai penambah dana cadangan dalam lampiran Perda tentang APBD. “Hal ini untuk memastikan pengalokasian dana optimal dan sesuai aturan bantuan/hibah,” katanya. Terakhir soal kepatuhan terhadap mandat UU, dimana pemerintah daerah perlu mempertimbangkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait alokasi belanja pegawai dan belanja modal dalam APBD. “Fraksi Golkar berharap agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai Propemperda 2025. Dengan demikian, Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah”.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan beberapa poin penting, antara lain : Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, sehingga penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat. Kemudian, Kajian Mendalam, yakni besaran dana harus berbasis kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis. Faktor Demografis & Ekonomi, yaitu peningkatan jumlah pemilih dan inflasi harus diperhitungkan.“Koordinasi Lintas Lembaga, maka pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, dan DPRD harus berkoordinasi intensif. Kemudian Transparansi dan Akuntabilitas, sehingga rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi pengawasan optimal”.Fraksi Gerindra juga berharap Raperda ini menjawab kebutuhan strategis daerah untuk Pilkada demokratis, jujur, dan adil, serta dirancang sebagai instrumen fiskal yang matang dan akuntabel, tidak membebani APBD.
Dana Cadangan Harus Terbuka dan Disampaikan Berkala Kepada Publik
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya ini, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum secara tertulis, karena anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB tengah mengikuti bimbingan teknis di Bandung, sesuai dengan surat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, pandangan umum dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh Iwan Ridwan, M.Pd., serta Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI-P.
“Secara umum, Fraksi PKS mendukung penuh kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, antara lain : Prioritaskan Pembangunan di Tahun Awal Jabatan, karena PKS menyarankan agar tahun 2025 dan 2026 difokuskan untuk memaksimalkan anggaran pembangunan,” kata Iwan Ridwan. Fraksi PKS juga mengingatkan untuk menghindari pengambilan dana dari APBD Murni, karena jika dana cadangan Pilkada dibentuk dari APBD murni, maka akan terjadi idle money yang menghambat pembangunan dan kinerja perangkat daerah. Sehingga mengusulkan alokasi dana cadangan dari SILPA. “Karena sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp120 Miliar, tahun 2024 sendiri mencapai Rp 129,053,273,155. Skema penganggaran dapat dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028),” kata PKS. Kemudian, PKS juga menyoal transparansi dan efisiensi penghitungan dana, sehingga harus transparan dan berdasarkan kebutuhan riil agar efektif dan efisien. “Pertimbangkan Penempatan Dana Cadangan: PKS meminta agar penempatan dana cadangan, yang berupa simpanan kas, dipertimbangkan. Misalnya, penempatan di BPR milik pemerintah daerah agar memberikan nilai tambah bagi BUMD tersebut.
Selanjutnya, dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang disampaikan Sendi A. Maulana, menyoroti lonjakan signifikan anggaran yang diusulkan Bupati dalam nota pengantar Raperda yaitu Rp 120 Miliar untuk tiga tahun (2026-2028), atau Rp 40 Miliar per tahun, angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi Pilkada 2024. “PDI Perjuangan menekankan perlunya kehati-hatian dan perhitungan ulang yang cermat dengan mempertimbangkan kondisi Kabupaten Sukabumi di 2029 serta kepastian pelaksanaan Pilkada. Fraksi ini juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian penyisihan dana cadangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga menjadi perhatian penting. PDI Perjuangan berharap pengelolaan dana cadangan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, berkaca pada pengalaman anggaran yang belum terealisasi. “Dana cadangan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik dan dilaporkan secara terbuka dan berkala kepada publik agar publik dapat mengetahui secara jelas melalui sebuah sistem informasi digital yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat”.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Dilla Nurdian, juga menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar bupati dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025
“Diharapkan, dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029,” tutup Ketua DPRD. Adv/ (Humprot Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi)