BM.COM-PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi, H Asep Japar menghadiri rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (11/7/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali.
Turut hadir pada rapat paripurna ke-25 tahun Sidang 2025 ini, Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Bupati menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut penting untuk dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Bupati.
Penyusunan Perubahan APBD Merupakan Amanat Peraturan Perundang-undangan
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien.
Bupati memaparkan, bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan beberapa program prioritas lainnya.
Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menambahkan bahwa hal ini merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.
“Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menginformasikan bahwa dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juli 2025,” ungkanya.