SUKABUMI ¦ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, meminta pembangunan gedung milik Yayasan Al-Halimiyah di wilayah Jabon Manglid, Desa Cidahu, ditunda hingga pihak yayasan menyelesaikan seluruh proses perizinan, termasuk informasi dari Provinsi Jawa Barat.”Progres pembangunan tinggal atap. Cuma saran Pa Deni dari perizinan jangan dulu dilanjutin apalagi masuk dalam zona kuning, tapi kita minta waktu sampai Rabu (12/2) supaya bagian atap naik dulu, setelah itu baru dihentikan,” ungkap Ujang, perwakilan Yayasan Al Halimiyah, Jum’at (7/2/2025).
Ujang juga menunjukan data perizinan elektronik OSS NIB yang baru saja ia konsultasikan ke pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, dalam dokumen ini Yayasan Al Halimiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan keagamaan menambah kegiatan, jenis dan produk usaha sebagai kontraktor / pelaksana kontruksi.
“Sekarang kata Pa Deni tidak ada izin lingkungan, jadi langsung rekomendasi camat, baru sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Selidik punya selidik, diduga kegusaran pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terhadap pembangunan yang dilaksanakan Yayasan Al Halimiyah ini bermula dari pemindahan lokasi pembangunan dari Desa Tangkil ke wilayah Manglid Jabon, Desa Cidahu, yang lahannya diduga bukan atas nama Yayasan Al Halimiyah. Kekhawatiran memuncak, karena sumber anggaran pembangunan ini berasal dari bantuan keuangan (hibah) Provinsi Jawa Barat TA 2024 senilai ± Rp500 juta. Dus, Ujang diduga juga menyulap peruntukan hibah dari pembangunan ruang kelas baru (RKB) menjadi gedung serba guna. Soal pemindahan lokasi ini, Ujang berdalih sudah dibuatkan berita acaranya dan tidak ada masalah.
“Boleh (pemindahan lokasi) berita acara dibuat sekalian LPJ, kita juga konfirmasi ke Azis di Bagian Kesra Setdaprov Jabar. Adapun peruntukan gedung serba guna ini sudah sesuai SIPD, waktu bintek tidak bisa diganti, tetap harus sesuai usulan awal, kita juga tidak berani macam-macam, waktu bintek ada Tantan dari pihak Polda Jabar juga yang mengatakan kalau ada apa-apa bisa kontak dia,” kata Ujang.
AJi Su Bakal Ungkap Anggaran Hibah Keagamaan di Kabupaten Sukabumi Polemik hibah lembaga keagamaan melalui Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Barat TA 2024, khusus di Kabupaten Sukabumi ini,
“Beberapa pembangunan sarpras yang bersumber dari hibah Provinsi Jawa Barat TA 2024 untuk badan atau lembaga keagamaan di Kabupaten Sukabumi, dan hampir semuanya bermasalah. Kita dapat dugaan temuan terkait pemotongan anggaran, manipulasi CPCL, kualitas pekerjaan, hingga progres pembangunan di luar jadwal,” kata Jaya. Menurutnya, hibah keagamaan dari Provinsi Jawa Barat TA 2024 senilai ratusan miliar di Kabupaten Sukabumi ini sarat dengan kepentingan politis dan hanya untuk menghamburkan anggaran negara (APBD).
“AJi Su dalam waktu dekat akan bersurat untuk beraudiensi dengan Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan APH. Semoga Gubernur Jawa Barat terpilih mendukung langkah AJi-Su mengurai dugaan banyak penyimpangan pengelolaan anggaran hibah ini.
Jaya, juga meminta perangkat daerah/dinas teknis di Kabupaten Sukabumi untuk berhati-hati memberikan rekomendasi perizinan pembangunan yang anggarannya bersumber dari hibah keagamaan Provinsi Jabar ini.