NAH LOH KOK BERBEDA DENGAN PERDA KAB.SUKABUMI NO 10 TAHUN 2023 KIP( Kawasan Peruntukan Industri) Di Kabupaten Sukabumi ada di 47 Kecamatan dari 51 Kecamatan yang ada di Sukabumi, sedangkan Kabupaten Sukabumi sudah Memiliki Kawasan Industri, Pak Bupati dan Ketua DPRD mohon penjelasannya.
Busermetropolita.com. Jakarta – Pemerintah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan memastikan keberlanjutan industri telah mendorong peningkatan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melalui rencana tata ruang.
KPI merupakan bagian dari pola ruang pada kawasan budidaya dalam rencana tata ruang pada masing–masing daerah. KPI merupakan alokasi ruang bagi kawasan industri dan/atau ruang bagi kegiatan industri–industri yang di daerahnya belum memiliki Kawasan Industri.
“Berdasarkan hasil identifikasi Kemenperin, dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 65 persen diantaranya yang lokasi KPI-nya sudah tercantum di batang tubuh dan peta pola ruang dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya lokasi KPI yang ditetapkan masih belum detail atau belum ada sama sekali,” kata Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta
Sementara itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri. Permenperin tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi KPI yang ada di masing-masing tempat.
Disisi lain Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI perlu memenuhi beberapa kriteria antara lain berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta tidak mengubah lahan produktif.
“Selain itu beberapa aspek kondisi lahan yang perlu diperhatikan seperti tidak berada di lokasi rawan bencana, memiliki tingkat kemiringan yang landai, bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada pada kawasan lindung,” ungkap Eko.
Hal yang tak kalah penting lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI juga perlu memperhatikan kedekatan dengan akses transportasi dan logistik, ketersedian air permukaan sebagai air baku untuk industri, ketersedian jaringan energi dan kelistrikan, serta kepadatan permukiman di sekitar KPI.
Dalam upaya memastikan kesesuaian KPI dalam rencana tata ruang sebagai lokasi industri, Kemenperin senantiasa berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang rencana tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kemenperin selalu memberikan masukan agar lokasi KPI dapat mengakomodasi industri yang sudah eksisting dan rencana pengembangan industri kedepannya.
“Apabila dalam suatu peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan suatu daerah tidak memiliki KPI, maka ada beberapa dampak yang akan dihadapi seperti keterbatasan peluang ekonomi karena daerah tersebut kurang menarik bagi kegiatan industri sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi pendapatan daerah, serta menutup peluang lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Selain itu, tanpa adanya KPI maka persebaran industri yang ada di suatu daerah menjadi tidak teratur sehingga berpotensi terjadinya permasalahan tata ruang contohnya konflik penggunaan lahan untuk industri dengan peruntukan lainnya. Industri yang tidak terpusat dalam suatu KPI juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena lokasi industri tidak didukung oleh sarana pengolahan limbah yang memadai.
Kemenperin secara rutin melakukan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengalokasian dan penetapan KPI serta fasilitasi tantangan-tantangan penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan industri. Sumber Kemenpen
Kemenperin Dorong Kawasan Peruntukan Industri untuk Ekonomi Lokal 30 Sep 2023