Sukabumi-Busermetropolitan.com. kecelakaan kerja tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 lalu,yaitu sekitar pukul 06.30 WIB pagi, saat itu memang saya kerja bagian shif malam pada saat kejadianya disaat mau pulang, Ujarnya sedih, berawal mesin Thermoforming tersebut ada benda nyangkut, karena mesinnya memang sering mengalami trouble, seketika saya coba mengambilnya, karna itu merupakan tugas saya untuk bersih bersih, say sendiri tidak mengerti bahwa Thermoforming itu adalah mesin pemotongan eskrim,” .
Masalah ini tercium oleh awak media pada saat orang tua korban mengeluh kepada pihak saudaranya bahwa pihak PT. Asakah belum memberikan bantuan oprasional kepada pihak korban. orangtua SR, Oyok mengatakan, bahwa kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh anaknya ini membuat dirinya shock, karena harus merelakan anak gadisnya ini kehilangan ke empat jarinya. Dan selama kejadian kecelakaan terjadi komunikasi dengan perusahaan biasa saja.
“Terkait masalah tanggungjawab dari Perusahaan,Jadi menurut HRD maupun Dokter jika sudah sembuh, baru nanti bisa di urus terkait masalah asuransi atau yang lainnya, begitu katanya,”
Menurut salah satu pengamat tenaga kerja riyan mengatakan perusahaan bisa mendapatkan sanksi hukumuan karna kelalaian menerapkan K3,
Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada dua sanksi yang dapat di berikan perusahaan. Pertama, adalah sanksi Administrasi, sanksi tersebut adalah sanksi yang diterapkan oleh penguasa (pejabat) tanpa melalui proses peradilan dan sanksi tersebut diterapkan sebagai reaksi karena ada pelanggaran terhadap norma Hukum Administrasi, baik norma Hukum Administrasi tertulis maupun yang tidak tertulis. Penerapan sanksi administrasi tersebut akibat dari perusahaan yang lalai dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan produksi maupun operasi. Pengenaan sanksi ini didasarkan pengawasan dari pejabat yang berwenang maupun Menteri yang telah melakukan audit kepada perusahaan-perusahaan yang bertujuan untuk mengetahui perusahaan yang benar benar melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik maupun tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengenaan sanksi Administrasi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang meliputi:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembatalan persetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- pencabutan ijin.
Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sanksi yang kedua, yaitu sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tidak hanya sanksi administrasi saja yang dapat diberikan kepada pihak perusahaan melainkan ada Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara.
Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja/buruh dari awal rekrutmen hingga sampai penempatan kerja. Perusahaan dalam hal ini tidak boleh lalai memperhatikan para pekerja/buruhnya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja/buruh akan merasa percaya diri dalam melaksanakan pekerjaannya. Apabila perusahaan tersebut lalai dan tidak memperhatikan para pekerja/buruhnya, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah). Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, ditujukan untuk memberikan efek pencegahan kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan, aktivitas, tindakan, dan gerakan yang bertentangan dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat.
Apalagi sampai detik sekarang belum ada pengaduan pihak perusahaan kepada pihak pengawasan Tenaga Kerja Wilayah I Bogor..(red)