Ir.JAYA TARUNA – Antara PERDA,PERGUB,PERMEN,PP dan UU – Permasalahan penataan ruang erat kaitannya dengan perkembangan perkotaan dan pembangunan yang mengeksploitasi ruang seluas-luasnya demi faktor ekonomi, tetapi mengabaikan fungsi lingkungan.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan konseptual bagi penyelesaian pelanggaran denganpendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasilpenelitian adalah mekanisme penegakan hukum pada bidang tata ruang untuk tindak pidana dapat dimulaisetelah prinsip ultimum remedium diterapkan. Penegakan hukum tata ruang untuk penyelesaian perkaratindak pidana kurungan penjara dan denda tidak tepat sehingga diperlukan penyelesaian perkara dengan mengedepankan aksi-aksi restorasi pemulihan fungsi ruang sesuai RTR sebagai bentuk keinsyafan dan tanggung jawab pelaku. (Kata kunci: keadilan restoratif; tata ruang; pelanggaran)
Dalam Perkembangan
Dalam perkembangan perkotaan umumnya sangat terkait erat dengan semakin luasnya alih fungsi lahan, misalnya daerah konservasi dan ruang terbuka hijau dijadikan kawasan terbangun,seperti industri , permukiman penduduk, hotel,toko atau pusat perbelanjaan modern. Alih fungsi lahan ini mengakibatkan kawasan resapan air semakin berkurang sehingga terjadi peningkatan limpasan permukaan (surface run off) dan dapat menyebabkan erosi. Berbagai permasalahan perkotaan secara garis besar timbul akibat eksploitasi ruang yang seluas luasnya untuk faktor ekonomi, tetapi mengabaikan fungsi lingkungan dan rencana tata ruang daerahnya.
Pembangunan yang pesat dan tidak terkendali tersebut dapat berdampak pada banyaknya pelanggaran tata ruang yang dilakukan.
Pelanggaran Tataruang biasanya dilakukan dengan melibatkan semua lembaga, baik tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi sampai dengan kementerian itu sendiri termasuk backing APH
Dalam konteks penerapan keadilan restoratif tersebut hanya menitikberatkan pada perlindungan pelaku di hadapan hukum terhadap perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader) dalam lingkup kejahatan personal. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana dengan perbuatan melawan hukum untuk dampak yang lebih luas dan jangkapanjang. Salah satu contoh permasalahan hukum yang memberikan dampak untuk keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan adalah pelanggaran penataan ruang. Permasalahan penataan ruang merupakan salah satu isu yang patut diperhitungkan pada masa perkembangan kota di masa sekarang
yang dibarengi dengan peningkatan jumlah penduduk perkotaan. Penataan ruang menjadi hal yang sangat penting yang berguna untuk mengatur kebutuhan ruang dari aktivitas manusia yang semakin kompleks dan akan terus meningkat di masa mendatang, sehingga rawan terjadi konflik atau permasalahan dalam memanfaatkan ruang
Dalam Perkembangan
Dalam perkotaan umumnya sangat terkait erat dengan semakin luasnya alih fungsi lahan, misalnya daerah konservasi dan ruang terbuka hijau dijadikan kawasan terbangun, seperti pembangunan kawasan industri, pabrik, permukiman penduduk, hotel, toko atau pusat perbelanjaan modern. Alih fungsi lahan ini mengakibatkan kawasan resapan air semakin berkurang sehingga terjadi peningkatan limpasan permukaan (surface run off) dan dapat menyebabkan erosi. Berbagai permasalahan perkotaan secara garis besar timbul akibat eksploitasi ruang yang seluas-luasnya untuk faktor ekonomi, tetapi mengabaikan fungsi lingkungan dan rencana tata ruang daerahnya. Pembangunan yang pesat dan tidak terkendali tersebut dapat berdampak pada banyaknya pelanggaran tata ruang yang dilakukan.
Perbedaan Sudut Pandang Restorative Justice dan Criminal Justice
Restorative Justice:
- Kejahatan adalah sebuah pelanggaran terhadap orang dan hubungan antar individu dan masyarakat
- Pelanggaran menciptakan kewajiban untuk membenahi
- Penyelesaian keadilan melibatkan korban, pelaku dan anggota masyarakat dalam upaya memperbaiki kondisi
- Fokus utama: Kebutuhan korban dan pertanggungjawaban pelaku terhadap perbaikan kerugian
dan Criminal Justice :
- Kejahatan adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum dan negara
- Pelanggaran menciptakan kesalahan yang harus dibalas
- Penyelesaian keadilan memerlukan kondisi untuk menentukan kesalahan dan mengenakan hukuman
- Fokus utama: Pelaku mendapatkan apa yang layak didapatkan (pembalasan) Sumber: (Van Ness)
Hal ini tersebut diatas masih terjadi di daerah daerah yang mulai berkembang baik perdesaan maupun perkotaam, TERMASUK SALAH SATU NYA KABUPATEN SUKABUMI tidak adanya ketegasan dalam menerapkan aturan atau undang undang cenderung mencari solusi damai, alias jalan keluar(Episod 2)