Sukabumi-BuserMetropolitan.Com. Kejaksan negeri cibadak berpegang teguh dengan SKB 3 Menteri, menurut keterangan Kasi Pidsus Agus saat dijumpai diruang kerjanya baru baru ini, tentang permasalahan Desa Babakanjaya pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus (LIDSUS) tentang permasalahan yang dilaporkan warga prihal Pungli PTSL dan Pemotongan BLT DD. Agus mengatakan kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat sampai saat ini belum kami terima, itu pun tergantung kerugian TGR nya, saat di minta keterangan seputar permasalahan Pungli PTSL itu bukan uang negara yang pungli oleh oknum kades, melainkan uang masyarakat, agus tetap berdalih bahwa tetap ada hubungannya dengan uang desa (negara) kan nanti akan di serahkan kepihak BPN, BPN juga menyangkut keuangan negara ujar nya.
Dari pada dia masuk tidak sebanding dengan hasil TGR nya, tetap negara dibebani alias rugi, misalkan selama dua tahun, ya selama dua tahun makan geratis.
Di tempat terpisah H. Komar Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, saat ditanya mengapa permasalahan ini dilarikan ke TGR kan yang dilapor pungli PTSL dan Pemotongan BLT DD nya, Saya ngak tau terkait perbuatan melawan hukum nya, kan bukan kopentensi Inspektorat yang menjadi konsen saya mah bagaimana uang negara harus diselamatkan dan diluruskan kembali. Jaya
INI PUNGLI PAK JAKSA, APA LAGI DUGAAN MASYARAKAT DI INTIMIDASI, SERTA UANG PUNGLI PTSL PURA PURA DIKEMBALIKAN, BELOM LAGI PEMOTONGAN BLT DD YANG MEMANG DIAKUI OLEH INSPEKTORAT TELAH TERJADI PEMOTONGAN.