Tidak terekspose nya dimedia tentang bab baru tuntutan anak anak muda berbasis keilmuan dan hukum yang konsisten menegakkan kebenaran sesuai dengan amanat UUD 945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, sera mengemban tanggungjawab yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Inonesia.
Audiensi DPC PERMAHI Sukabumi Raya ke Kejari Cibadak, soal lahan fasos fasum di tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya, pada (15/9) pekan lalu, seperti menyingkap kembali tabir kepalsuan masa lalu.
Kejaksaan sungkan menolak … Nebis in idem pun tak mempan …
Ada yang terlewat. Rekom Bupati Sukabumi 590/303-Tapem, yang menegaskan pengecualian fasos fasum dan lahan cadangan di atas HGU PT. Tenjojaya kembali disemai. Analisis Permahi : ada oknum ‘lawas’ berstatus (R) yang bermain, dengan memanipulasi, menguasai, bahkan menjual lahan fasos fasum ini. Nah, ini bisa jadi delik dan celah masuk perkara baru.
“Plotting ulang luasan HGB. Jangan kemaruk. BPN juga harus berpihak pada rakyat!!!” teriak Tri Pramono….
Tapi Tri yang biasanya Garang bermitra dengan awak media terkesan bungkam seribu Bahasa apa lagi saat diminta klarifikasi yang belum tentu kebenarannya atas pertemuan H.UE dengan Tri Pramono apa yang mereka bahas, Tri tetap bungkam seribu Bahasa… Ada apa,,???
Mantan resedivis…H.UEf diduga bakal Kembali terseret di objek yang sama tapi dengan kasus berbeda…
Apa lacur…. PT. BoLANG penadah ikut terserempet Kembali…
Sebaik baik menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, busuk tetaplah busuk APH harus benar benar Independen dalam menyikapi kasus ini, (edisi perdana)
BPN juga wajib bertanggungjawab atas dasar apa yang mereka gunakan sehingga terbitnya sertifikat.(Jaya Taruna)