
BM.COM, Sukabumi-Masyarakat Cicurug khusus nya masyarakat desa purwasari dan sekitarnya yang terkena dampak langsung limbah dan bau yang menyengat dari peternakan sapi di Sikup Desa Purwasari. Masyarakat mepertanyakan legalitas operasional usaha peternakan sapi perah yang berlokasi di Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut. menurut sumber rakyat setahu kami ini perusahan belum mendapatkan ijin dan merupakan perusahaan baru, melanjutkan ijin sebelumnya, serta belum mendapatkan ijin baik dari pihak Desa Purwasari, Dinas Tataruang, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Peternakan.
Kepala desa purwasai Agus saat diminta keterangan seputar permasalahan yang timbul didesanya menyangkut peternakan sapi tersebut, mengatakan saya sampai saat ini belum menerbitkan ijin lingkungan baru untuk kegiatan peternakan tersebut. Tangapan serupa diberikan oleh Kepala Dinas peternakan Dr.Asep tentang permasalahan diatas mengatakan walaupun memang untuk proses perijinan bukan ranah kami, akan tetapi kami (dinas) juga bisa ikut dalam memberikan masukan masukan yang positf tentang keberadaan proyek sapi tersebut, tapi tetap mengedepankan atau menempuh proses sesuai dengan Udang Undang serta Aturan aturan yang sifatnya mengikat yang tidak bisa dilanggar.

Sementara itu ketua harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIs) Mepa saat diminta keterangan seputar permasalahan tersebut diatas mengatakan seharusnya pihak pengusaha atau peternakan sapi tersebut menempuh proses perijinan terlebih dahulu, baru melakukan kegiatan, apa lagi informasi didapat bahwa perusahan sapi tersebut bersekala menengah kebawah, bertentangan atau tidak dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. Mepa menghimbau sebaiknya pihak perusahan menempuh proses atau legalitas terlebih dahulu baru beroprasi, bukan malah sebaliknya, serta meminta dinas dinas khususnya dinas tataruang menindak tegas sesuai prosedur bila perlu meminta pihak Satpol PP menutup sementara atau selamanya, sampai ijin dikeluarkan atau diperbolehkan beroprasi di kawasan yang akan menjadi kawasan perkotaan.

Dari beberapa sumber pemberitaan yang Tim.Red himpun ada tanggapan atau sanggahan dari pihak perusahaan tersebu pihak perusahaan Ribki menjelaskan “ Bahwa berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), perusahaan yang terdaftar adalah Perternakanya dengan skala usaha mikro di bawah Rp1 miliar. Perusahaan tersebut bergerak pada KBLI 01412 tentang Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah, yang dalam klasifikasi OSS termasuk kategori risiko rendah.Dalam sistem OSS-RBA, untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR ) telah terbit secara otomatis. Hal ini setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar yang ditentukan. NIB dan PKKPR perusahaan kami sudah terbit.”Ujar Ribki dalam keterangannya. (Bagian I) Tim.Red
