
Sukabumi-Kota Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Melawan (NAKAMA) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah Kota Sukabumi yang dinilai bermasalah serta minim transparansi.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jalan Cikole Dalam No. 23/29.
Dalam keterangannya kepada Ribaknews26.id, perwakilan NAKAMA, Audain, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan bersifat spontan, melainkan berdasarkan kajian dan temuan lapangan yang telah dilakukan jauh sebelum aksi digelar.
“Apa saja yang tadi kami sampaikan sebenarnya sudah dijelaskan oleh teman-teman. Namun izinkan kami menegaskan kembali poin-poin tuntutan tersebut,” ujar Audain.
“Kajian ini sudah kami lakukan sebelum surat aksi dikirimkan, kurang lebih sejak satu minggu terakhir,” jelasnya. Sebagai penutup, NAKAMA memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada BPKPD Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut.
“Apabila tuntutan ini tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. Pernyataan ini kami sampaikan secara terbuka, khususnya kepada para pejabat di lingkungan BPKPD Kota Sukabumi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BPKPD Kota Sukabumi terkait aksi unjuk rasa tersebut kepada awak media. (Yuli/RN)
