Sukabumi-BM.Com – Kasus Desa Babakanjaya merupakan contoh buruk pemerintahan desa yang diduga lamban disikapi oleh pihak APH, dimana bukan rahasia umum lagi dari tingkat BAPEMDES, KECAMATAN sampai dengan pihak INSPEKTORAT, sudah mengetahui dengan kata lain bukan rahasia lagi, alias viral, seperti laporan pengaduan (LAPDU) tokoh masyarakat ke pihak APH terkesan lambat atau dengan tanda kutip entah lah. ujar tokoh masyarakat (yang tidak ingin jati dirinya disebutkan).
Masih menurut tokoh masyarakat Dalam hal ini pihak kejaksaan jangan mengacu pada SK.Tiga Menteri, Harus berpedoman kepada Undang Undang N0.31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR (Tidak Pidana Korupsi) yang lebih tinggi dari SK Tiga Menteri. dimana Desa BabakanJaya sarat dengan nepotisme,Kolusi dan Arogansi. dalam konteks perjalanan desa BabakanJaya kedepan jelas sangat merugikan masyarakat, disini pihak APH harus lebih mengedepankan hajat hidup masyarakat, serta fisikologi masyarakat , mengacu kepada budaya atau Kearipan Lokal. bukan rahasia umu lagi image para koruptor Aman ” NANTI KALAU KETAHUAN PIHAK INSPEKTORAT ATAU APH TINGGAL TGR LOLOS KITA”
Ditempat terpisah H. Komar Kepala INSPEKTORAT kab sukabumi saat dihubungi melalui via HP dan WA saat ditanya tentang hasil Audit pihak Inspektorat menyangkut Pungli PTSL dan Pemotongan BNLT DD serta pengelapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) termasuk Pengunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun 2023 saat Kepaladesa Menjabat sampai dengan anggaran DD 2004. Samapai berita ini naik tidak ada tanggapan sama sekali.red
Foto Pengembalian uang Pungli PTSL Rp. 150.000 ke pada masyarakat Desa Babakanjaya yang diseponsori oleh pihak Kecamatan