
Tak seperti biasa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, kali ini irit bicara, dua kali pertanyaan Tim.Red terkait dugaan pemangkasan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, yang bekerja di lingkungan Disdagin, dihiraukannya. Meski pesan tampak terbaca, Kadis Dani kukuh bergeming ketika disinggung benar tidaknya urunan advokasi P3K di slip gaji. Diduga, Kadisdagin Dani Tarsoni terpaksa mengeluarkan diskresi terkait urusan ini, entah dengan alasan normatif menyesuaikan efisiensi atau justru advokasi ini terbit untuk menambal kebocoran anggaran.
Sebelumnya, salah satu pejabat kepegawaian Disdagin yang bertugas mengatur urusan administrasi P3K, menolak memberikan informasi soal alasan dibalik dugaan pemotongan gaji ini, enggan menanggapi ia malah menyarankan untuk menanyakan kondisi serupa di dinas lain. “Kenapa harus klarifikasi ke saya? Itu bukan kewenangan saya. Anda salah sasaran. Walaupun saya bekerja di situ, bukan berarti saya harus menjawab klarifikasi yang anda minta. Coba cek dinas yang lain, jangan dinas kami saja kalau memang anda selaku wartawan,” dalihnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, justru menyampaikan tidak ada potongan gaji bagi PPPK di Kabupaten Sukabumi. “ga ada pemotongan pppk mah,” sebutnya, Senin (6/4) kemarin.
Istilah potongan gaji untuk biaya “advokasi” ini berpangkal dari penuturan sumber, menurutnya selain untuk JHT, BPJS Kesehatan dan pajak penghasilan (PPh), gaji PPPK paruh waktu di bawah Disdagin Kabupaten Sukabumi, juga dipotong untuk urusan advokasi, istilah yang sebetulnya tak lazim dalam kaidah kepegawaian. Gawatnya, diskresi bernama advokasi ini terbit tanpa penjelasan resmi dan diduga seperti dipaksakan. Walhasil, saat ini P3K hanya menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding saat mereka masih berstatus honorer, dan jomplang dengan upah minimal kepegawaian yang ditetapkan provinsi serta kabupaten/kota. “Tidak ada slip gaji, hanya pemberitahuan melalui grup WhatsApp,” ujarnya.
Belakangan, setelah potongan gaji P3K untuk biaya advokasi ini bocor ke publik, pihak Disdagin Kabupaten Sukabumi kabarnya buru-buru menggelar rapat darurat, sumber kebocoran dicari dan terancam dikenai sanksi.
Sekedar informasi, Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 4 Desember 2025 lalu melantik sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk 104 tenaga honorer di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin). Acara ini digelar di Lapangan Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Belakangan, pelantikan ribuan tenaga honorer ini dikritik, utamanya terkait kualitas kesejahteraan (gaji dan jam kerja). Team
