
BM.Com – Sukabumi Alih alih untuk kepentingan Masyarakat desa caringin ternyata hanya selogan, proyek sapi sudah berdiri tapi ijin tidak pernah ditempuh. Team wartawan mencoba klarifikasi kepada pihak pemilik proyek sapi tersebut tidak pernah ada respon.
Kades Caringin Parid saat diminta keterangan seputar adanya bangunan liar proyek sapi didesa nya mengatakan sampai saat ini saya belum pernah menandatangani ijin beroprasinya proyek sapi tersebut. Termasuk sarat untuk PBG nya.
Informasi dari narasumber dilapangan, sebenarnya pihak kecamatan pernah berkunjung ke proyek tersebut, sehingga Masyarakat menduga untuk ijin ijin sudah selesai di proses.

Sedangkan camat cicurug saat diminta keteranganbaik di telpon atau di WA dan sulit untuk dijumpai di kantor, tidak pernah merespon alias cuci tangan. Keberadaan proyek sapi yang bertdekatan dengan pabrik PT. Tirta Investama Sukabumi. Kalua kita mengacu pada perda no 10 tahun 2023 tentang RTRW, untuk wilayah cicurug tidak diperbolehkan berdirinya proyek sapi dengan bersekala besar, walaupun sifatnya hanya untuk pengemukan.
Sampai berita ini terbit proyek tersebut tetap beroprasi seolah olah kebal hukum.
