SUKABUMI ¦ Tidak hanya soal keraguan diterapkannya manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan pabrik, dan dugaan pelanggaran pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. PT. Akasha Wira International, Tbk yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi (Km 35) Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga juga tidak mentaati peruntukan ruang dan bangunan untuk Kecamatan Cicurug, dengan tetap melakukan proses produksi.
Saat disinggung soal penerbitan SPPL sekarang diganti dengan SKRK pabrik PT. Wira yang diduga menabrak Perda RTRW terdahulu, pihak DPTR Kabupaten Sukabumi melalui pengawas penata ruang Ahmad Arief, mengaku jika proses produksi yang dilakukan PT. Wira bisa dilakukan jika terdapat bangunan produksi terdahulu (eksisting), meski ekspansi yang dilakukan PT. Wira dilakukan sebelum terbit perda terbaru.
“Di Perda RTRW 10/2023, sudah ada perubahan… Industri baru boleh dengan syarat masuk KPI dan memanfaatkan lokasi/bangunan eks industri eksisting,” kata Arief, Selasa (18/2/2025).
Arief mengklaim, Perda RTRW 10/2023 justru memberi payung hukum untuk pabrik yang sudah bangkrut.
“Boleh digunakan untuk industri baru baik dengan sewa/pindah kepemilikan. Sehingga azaz manfaat tercapai dan masyarakat bisa ada lapangan kerja,” dalihnya.
Namun, saat disinggung kembali soal kasus pabrik PT. Wira Akasha International di Benda, Cicurug, yang dibangun justru sezaman dengan perda terdahulu yang melarang industri untuk melakukan kegiatan produksi di wilayah Cicurug atau berlakunya azas tidak berlaku surut (non retroaktif), Arief berjanji akan memberikan klarifikasi langsung.
“Membacanya bukan hukum berlaku surut, sepertinya beda menerimanya. Nanti saja kita diskusikan,” tutupnya.
Gambar Kantor Tataruang
Pihak Wartawan BM/TBO/SV sudah meminta klarifikasi kepada pihak PT. Wira Akasha tentang dugaan karyawan terdaftar di jakarta bukan di sukabumi termasuk tentang dugaan ijin produksi makanan dan kosmetik sampai berita ini naik belum ada tanggapan sama sekali.Red