DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029,

“Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja. Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran,” ujar Andreas.
Ditambahkannya, inisiatif pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pilbup 2029 ini bertujuan untuk : Memastikan ketersediaan anggaran (Menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial) ; Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi (Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien) ; Perencanaan Keuangan yang Terstruktur (Memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya).
Rincian Anggaran Dana Cadangan
Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120 Miliar, yang rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama 3 tahun, dengan rincian sebagai berikut : Tahun Anggaran 2026 Rp 40 Miliar, Tahun Anggaran 2027 Rp 40 Miliar dan Tahun Anggaran 2028 sebesar Rp 40 Miliar.
“Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah,” tambah Wabup Andreas. Adv/ (Humprot Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi)