
Busermetropolitan.com-SUKABUMI ¦ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, dalam draft resmi rencana kerja dan anggaran (RKA) TA 2026 mendapatkan alokasi belanja SKPD sebesar Rp. 81.584.285.681, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta alokasi transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan dokumen RKA, plot anggaran ini difokuskan untuk mendanai sejumlah program kerja prioritas, antara lain: Penyediaan dan Pemeliharaan Air Minum; Pengelolaan Air Limbah; Pembangunan Infrastruktur Permukiman; Penataan Bangunan Gedung; dan Intervensi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Berdasarkan penelusuran Tbo, dari jumlah keseluruhan 346 paket pekerjaan di Disperkim Kabupaten Sukabumi pada TA 2026 ini, terdapat sejumlah proyek yang berpotensi tersandung masalah hukum. Selain karena di luar draft prioritas, mangkrak atau tak kunjung selesai, sejumlah proyek ini juga diduga sarat konflik kepentingan. Antara lain :
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana/Prasarana/Fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, senilai Rp 1.785.504.662, yang dilaksanakan ALAMGIR HAKLI INDONESIA
Pembangunan Gedung Barak Dalmas, senilai Rp. 1.379.735.217, yang dilaksanakan PURNAMA KARYATAMA
Lanjutan Pembangunan Mesjid Cisayar, senilai Rp. 1.548.156.634, yang dilaksanakan DEMI KARYA
Reviu Gedung Pemda, senilai Rp. 852.480.000, yang dilaksanakan TRAINA UNGGUL SAINS TERPADU
Pembangunan Alun Alun Cibadak, senilai Rp. 4.678.433.650 yang dilaksanakan HARUMAN BUANA AGUNG
Khusus untuk proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Pembangunan Gedung Barak Dalmas, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD), Mepa, menjelaskan bahwa sebetulnya pembiayaan lewat APBD kepada instansi vertikal (Kejaksaan dan Kepolisian) sangat tidak dianjurkan, karena kedua lembaga tersebut sudah mendapat anggaran langsung dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Padahal Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sudah tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah atau fasilitas anggaran kepada instansi vertikal (termasuk Kepolisian dan Kejaksaan), karena pembangunan fasilitas kepada aparat penegak hukum di daerah berisiko menimbulkan konflik kepentingan, atau memunculkan anggapan adanya hubungan tertentu dengan proses penegakan hukum dan pengawasan,” tegas Mepa, Jum’at (16/10/2026).
Mepa juga menambahkan, bila penggunaan APBD untuk kebutuhan instansi vertikal sering kali menjadi temuan pemeriksaan atau dipersoalkan oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman dan pengamat kebijakan publik.
“Ironis, karena sebelumnya dalam alokasi dana hibah TA 2025, Saber Pungli Kabupaten Sukabumi mendapat kucuran dana Rp500 Juta. Padahal melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei, lembaga (Saber Pungli) ini resmi dibekukan atau dibubarkan. Jadi silahkan tafsirkan sendiri,” ujarnya.
