
*LAPORAN KEGIATAN PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA BABAKANJAYA KECAMATAN PARUNGKUDA KABUPATEN SUKABUMI*
Kepada Yth :
1. Bupati Sukabumi
2. Wakil Bupati Sukabumi
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi
di Sukabumi
Dengan hormat,
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan Parungkuda serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya, bersama ini kami sampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya sebagai berikut :
*I. Waktu dan Tempat*
• Hari/ Tanggal : Selasa, 28 Juli 2026
• Waktu : Pukul 13.00 WIB sd Selesai
• Tempat : GOR Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda
*II. Dasar Pelaksanaan*
Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya Nomor : 400.10.2/kep – 636-DPMD/ 2026 Tanggal 27 Juli 2026.
*III. Maksud dan Tujuan*
1. Melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penjabat Kepala Desa Babakanjaya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Desa Babakanjaya agar tetap berjalan efektif, tertib, dan berkesinambungan.
3. Menjamin pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan secara optimal.
4. Menjaga stabilitas pemerintahan desa sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa definitif.
*IV. Pelaksanaan Kegiatan*
Pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026, Camat Parungkuda melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Penjabat Kepala Desa Babakanjaya bertempat di GOR Desa Babakanjaya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan khidmat serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri atas Camat Parungkuda, Kapolsek Parungkuda, Danramil Parungkuda, Ketua TP-PKK Kecamatan Parungkuda, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda, para Kepala UPTD/UPTB se-Kecamatan Parungkuda, para Kepala Desa se-Kecamatan Parungkuda, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babakanjaya, Penjabat Kepala Desa Babakanjaya beserta perangkat desa, Ketua TP-PKK Desa Babakanjaya, Ketua LPM, Ketua RT/RW, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur lembaga kemasyarakatan desa, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, penyematan tanda jabatan, penyampaian sambutan dan arahan Camat Parungkuda, pemberian ucapan selamat kepada Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, serta ditutup dengan doa bersama.
Dalam arahannya, Camat Parungkuda menegaskan agar Penjabat Kepala Desa dapat melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan BPD, perangkat desa, Forkopimcam, instansi terkait, serta membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mendukung terciptanya pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan kondusif.
*V. Hasil Pelaksanaan*
1. Penjabat Kepala Desa Babakanjaya telah resmi dilantik dan mulai melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Desa Babakanjaya dapat terus berjalan tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
3. Seluruh tahapan pelantikan berlangsung tertib, aman, lancar, dan kondusif.
4. Terbangun komitmen bersama antara Pemerintah Kecamatan, Forkopimcam, Pemerintah Desa, BPD, Kepala Desa se-Kecamatan Parungkuda, instansi vertikal, dan seluruh unsur masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa.
5. Meningkatnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
*VI. Hambatan*
Secara umum tidak terdapat hambatan yang signifikan selama pelaksanaan kegiatan. Seluruh rangkaian acara dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak.
*VII. Tindak Lanjut*
1. Pemerintah Kecamatan Parungkuda akan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa Babakanjaya.
2. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat berjalan secara optimal.
3. Memperkuat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam, KUA, Kepala UPTD/UPTB, BPD, Pemerintah Desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas wilayah.
*VIII. Penutup*
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya ini kami sampaikan.
Parungkuda, 28 Juli 2026
Camat Parungkuda,
Asep Sumantti, S.IP., M.Si
