
Sampai saat ini perokyek sapi tersebut tetap beroprasi, seolah olah tidak takut dengan aturan atau perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW. Proyek sapi milik CV. Ramah Berkah Farm Cidahu, pada awalnya sudah pernah disidak oleh pihak dinas Tata Ruang, Peternakan termasuk Camat Cicurug waktu itu, dan dilarang beroprasi sebelum mengantongi ijin dari Pemda Kabupaten Sukabumi.
Plt Camat Cicurug sempat memberikan statman bahwa pihak kecamatan tidak akan memberikan rekomendasi ijin oprasi proyek sapi tersebut. Hal ini dibenarkan oleh pihak dinas peternakan, dinas peternakan membenarkan pihak kecamatan tidak memberikan rekomendasi oprasi proyek sapi milik CV. Ramah Berkah Fam Cidahu, dan kami akan tetap memantau perkembangan permasalahan ijin oprasional tersebut.

Sementara aparat desa caringin kecamatan cicurug juga membenarkan bahwa pihak kecamatan tidak memberikan ijin oprasi atau melakukan kegiatan kepada CV.Ranah Berkah Farm Cidahu.
Sementara itu AD ajudan wakil bupati mengklarifikasi pemberitaan terdahulu menegaskan tidak benar ada keterlibatan pak wakil bupati tentang permasalahan proyek sapi tersebut, silahkan aja tempuh perijinan sesuai mekanisme yang berlaku, bukankah perda atau hukum dibuat untuk menertipkan dan untuk di taati.
Foto : Saluran pembuangan Proyek Sapi Kampung Papisangan Lio Desa Caringin Kecamatan Cicurug
Salah satu warga desa papisangan tidak ingin jati dirinya disebutkan kendang ternak sapi tersebut aroma baunya sekarang sudah sampai kerumah saya, dan meminta para apparat pemerintahan atau penegak perda bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu pihak dari Dinas Lingkungan Hidup DLH, Ya tentunya semua kegiatan dan atau usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, SPPL/UKL-UPL/AMDAL, dalam hal ini kegiatan peternakan sapi tersebut diduga blm memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Sampai saat ini kami dlh blm menerima permohonan persetujuan lingkungan dari pemrakarsa. Yazri

Foto : Saluran pembuangan Proyek Sapi Kampung Papisangan Lio Desa Caringin Kecamatan Cicurug