
Dari hasil audit investigasi Inspektorat Kab. Sukabumi yang dituangkan dalam surat No.700.1.2.1/796/Sekret/2026 tanggal 05 Maret 2026, diperoleh sebuah fakta dan temuan bahwa pengangkatan/penunjukkan Sdr. Evi (istri kedua dari Sdr. Ence Benno, Mantan Kepala Desa Babakanjaya) sebagai Direktus BUMDes Babakanjaya, ternyata tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Oleh karena itu,
1. Jabatannya selama ini sebagai Direktur BUMDes Babakanjaya adalah tidak sah (illegal)
2. Segala tindakan, keputusan maupun kebijakannya yang terkait dengan kegiatan BUMDes juga tidak sah (batal demi hukum).
3. Posisi keuangan dan asset BUMDes harus dikembalikan seperti semula, sebelum yang bersangkutan diangkat/ditunjuk sebagai Direktur BUMDes
4. Untuk selanjutnya, yang bersangkutan dilarang bertindak untuk dan atas nama BUMDes dalam bentuk apapun dan dengan pihak manapun.
5. Pihak-pihak yang telah, sedang maupun akan bekerja sama dan atau membuat perjanjian/kesepakatan dengan yang bersangkutan (yang mengatasnamakan BUMDes), harus membatalkan kerjasama tersebut.
6. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan batalnya kerjasama/perjanjian/ kesepakatan dengan yang bersangkutan melalui BUMDes, dapat menuntut ganti rugi kepada yang bersangkutan.
7. Pihak-pihak yang mengatur/merekayasa pengangkatan dan penunjukkannya sebagai Direktur BUMDes harus dimintai pertanggung-jawabannya secara hukum.
8. Apabila yang bersangkutan masih tetap mengaku dan bertindak sebagai Direktur BUMDes, maka yang bersangkutan dapat dijerat hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan (Pasal 378 KHUP) dan/atau penipuan (Pasal 492 UU 1/2023 KUHP baru) dengan ancaman penjara selama 4-6 tahun.

Sdr. Erwan Sopandi, salah seorang tokoh GMBB, menyayangkan manuver Sdri. Evi yang masih saja mengaku-ngaku sebagai Ketua BUMDes. Mestinya yang bersangkutan menghormati LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat. Apalagi kemudian LHP tersebut berujung pada pemberhentian terhadap suaminya, Sdr. Ence Benno dari jabatannya sebagai KaDes Babakanjaya. Dia tidak memiliki legalitas, apalagi legitimasi untuk menggunakan nama BUMDes Babakanjaya.
”Kami berharap, dari pihak Kecamatan maupun DPMD mengambil lagkah-langkah tegas untuk memastikan Sdri. Evi tidak lagi bertindak untuk dan atas nama Ketua BUMDes Babakanjaya” tegas Erwan,
Sementara, GMBB saat ini tengah menelusuri penggunaan anggaran sebesar Rp.285 jutaan olehi BUMDes untuk keperluan program Ketahanan Pangan yang patut diduga mengandung unsur-unsur pidana.devi sumarni
