“ALHAMDULILLAH, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawalli, dalam rapat paripurna ke-26 tahun sidang 2025, Senin (21/7/25).
Dipimpin Ketua DPRD, serta didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir juga Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Sukabumi,
Rapat Paripurna membahas berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.
“Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025, yang membahas perubahan ke-1 jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juli s.d Agustus 2025,” kata Budi Azhar.
Ia melanjutkan, agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi : Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD; Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029; Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD; Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025; Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.
Adapun penyampaian laporan panitia khusus II DPRD yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029 disampaikan oleh anggota DPRD Uden Abdunnatsir, yang memuat hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
“Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus yang membahasnya, dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir,”
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap setiap perubahan KUA dan PPAS sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi. Advertorial/ (Humprot Sekretariat DPRD)