
BM.COM, Sukabumi. Banyaknya lahan sawah disulap menjadi perumahan dan pabrik di sukabumi menjadi PR tersendiri untuk instansi yang terkait penerbitan ijin yang berlaku di kabupaten sukabumi. Walaupun sudah ada payung hukum, Perda No 10 Tahun 2023 tetap aja ada peluang pembenaran untuk menerbitkan ijin pembangunan pabrik atau perumahan. Hal ini bisa dilihat dari perumahan perumahan yang ada salah satunya Perumahan Alam berkah cicatih, dimana diduga perumahan tersebut berdiri dilahan sawah dilindungi (LSD), belum lagi pabrik wing’s cimelati yang juga diduga berdiri dilahan persawahan.

masih banyak lagi perumahan perumahan serta tempat wisata yang menyulap lahan lahan sawah tersebut.
Kepala dinas pertania saat diminta keterangan seputar permasalaahan tersebut diatas tentang keberadaan perumahan dan pabrik yang sudah berdiri diduga lahan sawahnya disulap, dan ijin sdah dikeluarkan apa tindakan yg di ambil oleh pihak dinas pertanian..
Kepala dinas pertanian aep akan diperoses sesuai regulasi bersama dinas yang lain
Masih menurut kadis, Sampai hari ini kami belum mendapatkan usulan alih fungsi lahan dari pengembangnya. Pas pembahasannya kami di undang bagian dari Tim, kalau lahannya ada lahan baku sawah.
Gambar denah LSD yang disulap jadi perumahan
Sementara itu H.Arif kabag perencanaan tataruang mengatakan
1. Pada prinsipnya setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib menaati ketentuan rencana tata ruang
2. Bila terdapat kegiatan pemanfaatan ruang yg melanggar ketentuan rencana tata ruang, ada sanksi sebagai konsekwensi pelanggaran.
3. Terkait perubahan lahan sawah/kaw Tanaman Pangan menjadi non sawah terdapat kategori dan mekanisme yang diatur dalam perda 10 tahun 2023 dan juga Perbup 21 tahun 2017.
Dian Afriansyaah ketua LPis Lembaga pemantau investigasi Sukabumi saat diminta tanggapan seputar permasalahan lahan sawah yang banyak disulap menjadi perumahan dan pabrik, kurang nya ketegasan dari pihak pemerintah dalam menegakkan aturan atau perda yang berlaku, diduga masih memberikan ruang untuk melakukan win win solusen antara pihak depeloper dengan pihak pemerintah dalam hal ini dinas yang terkait.
Dian juaga menegaskan atau menghimbau untuk para pejabat teras yang bisa mengambil keputusan haru berpegang dengan perda yang sudah ada. Jangan sampai menimbulkan banyak polemik yang akan mengganggu Penata ruangan pemerintahan kabupaten sukabumi. Jaya
