
Praktisi hukum yang juga advokat senior A.A. Brata Soedirdja, SH., mencermati proses hukum terhadap dua tersangka dugaan korupsi penggantian jembatan Cipamuruyan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yakni seorang PNS /(PPK) 2.1. Satker PJN II Jabar, Santoso, ST., serta Kepala Cabang PT. Karuniaguna Intisemesta, Apit Hilman, yang diduga tidak ditahan penyidik, setelah penetapan tersangka pada 24 Februari 2026.
“Dalam praktek penegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia, hampir semua perkara tindak pidana korupsi TERSANGKANYA SELALU DITAHAN oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sehingga jika Penyidik Polda Jabar atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat TIDAK MELAKUKAN tindakan penahanan kepada 2 (dua) orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Jembatan Pamuruyan Kabupaten Sukabumi. Maka ini adalah FENOMENA BARU dan PRESEDEN BURUK dalam Penegakkan Hukum di Indonesia, terlebih-lebih ini adalah perkara korupsi yang semestinya mendapat perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum,” tulis A.A. Brata, dalam keterangannya, Minggu (10/5/20267).

Menurut Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI ini, penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Polda Jabar maupun JPU Kejati Jabar, bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya penetapan tersangka.
“Ini lazim (penahanan, red) dilakukan penyidik untuk perkara tipikor. Jangan sampai elemen krusial yakni barang bukti maupun dokumen perkara menjadi kabur, hilang atau rusak, apalagi proyek sudah hampir selesai. Bila belum ditahan, maka kami mendesak penyidik menahan kedua tersangka,” ujarnya.
Sementara, terkait adanya pengembalian berkas perkara (P-19) oleh jaksa peneliti Kejati Jabar kepada Penyidik Polda Jabar, menurut A.A. Brata, sebagai situasi yang biasa terjadi.
“Jaksa peneliti melihat adanya kekurangan dokumen atau kekurangan keterangan saksi ataupun tersangka, sehingga memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara, hal ini biasa demi keamanan/kesempurnaan penanganan perkara oleh JPU di persidangan pengadilan tipikor,” katanya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan korupsi Jembatan Cipamuruyan telah dikembalikan jaksa peneliti (P 19) kepada penyidik Polda Jabar.
“Berkas perkara sudah diterima oleh 4 orang jaksa peneliti tanggal 27 April 2026, dan dikirimkan berkas perkara dan petunjuk (p19) ke penyidik tanggal 4 Mei 2026,” katanya kepada Tbo, Jum’at (8/5).
Sedangkan terkait dugaan tidak ditahannya kedua tersangka, Kasipenkum menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik Polda Jabar. “Status para tersangka masih kewenangan penyidik, bisa konfirmasi ke penyidik,” ujarnya.
Sayang, pertanyaan Tbo soal ditahan atau tidaknya, Santoso dan Apit Hilman, dua tersangka dugaan korupsi jembatan Cipamuruyan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum dijawab penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Yanto Selamet.
