
BM.Com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas produk jurnalistik membawa implikasi hukum signifikan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Putusan ini mempertegas batas kewenangan aparat dalam menangani sengketa pemberitaan serta mengakhiri praktik kriminalisasi pers yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah. aparat penegak hukum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk langsung menerapkan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Artinya, polisi dan jaksa tidak bisa lagi serta-merta memproses pidana terhadap wartawan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagri dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Polisi Wajib Uji Awal Sengketa Pemberitaan
Menurut Heintje, implikasi langsung putusan MK bagi kepolisian adalah kewajiban melakukan uji awal terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan pemberitaan. Polisi harus memastikan terlebih dahulu apakah objek laporan merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Jika laporan berkaitan dengan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib diarahkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Pers.
“Polisi tidak boleh langsung menaikkan laporan ke tahap penyelidikan pidana. Jika yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme hukum pers harus ditempuh terlebih dahulu,” tegas Heintje.
Kami menilai, pengabaian mekanisme tersebut bukan hanya melanggar UU Pers, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi setelah adanya putusan MK.Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat SPRI mengingatkan bahwa aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses pidana terhadap wartawan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Menurut Heintje, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan proses hukum menjadi cacat prosedur.
“Jika aparat masih menggunakan pasal-pasal pidana terhadap karya jurnalistik setelah adanya putusan MK, itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Putusan MK harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan ulang secara sepihak,” ujarnya.
aparat yang mengabaikan putusan MK juga berpotensi dilaporkan ke mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, seperti pengawasan institusional dan lembaga pengawas pelayanan publik.ini juga berpotensi dilaporkan ke mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, seperti pengawasan institusional dan lembaga pengawas pelayanan publik.
Jaksa Tak Bisa Lanjutkan Perkara Cacat Prosedur
Selain kepolisian, implikasi putusan MK juga menyasar kejaksaan. Heintje Mandagi menegaskan bahwa jaksa penuntut umum wajib meneliti secara cermat setiap berkas perkara yang berkaitan dengan wartawan dan pemberitaan. Jika diketahui objek perkara merupakan produk jurnalistik dan belum diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, jaksa seharusnya tidak melanjutkan penuntutan. “Jaksa wajib menolak atau mengembalikan berkas perkara yang cacat prosedur. Melanjutkan penuntutan terhadap karya jurnalistik tanpa mekanisme Lembaga Pers berarti ikut mengabaikan putusan MK,”. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi institusi penegak hukum dari kesalahan prosedural.

SOP Aparat Penegak Hukum Perlu Disesuaikan
Lebih lanjut lagi putusan MK menuntut adanya penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Penanganan perkara pers tidak dapat lagi disamakan dengan perkara pidana umum.
“Putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum bagi aparat. Jika SOP disesuaikan, maka polisi dan jaksa tidak akan berada dalam posisi keliru saat menangani sengketa jurnalistik,”. bahwa koordinasi antara aparat penegak hukum dan Lembaga Pers harus menjadi prosedur baku, bukan kebijakan insidental.
pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik hanya akan membungkam kebebasan berekspresi dan merusak iklim demokrasi.“Putusan MK ini harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Aparat penegak hukum wajib patuh pada konstitusi, bukan menafsirkan putusan sesuai kepentingan.Red
