
Menindaklanjuti laporan dari Warga Babakanjaya atas praktek kotor pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang diduga dilakukan oleh Pemerinta Desa Babakanjaya, Senin s/d Rabu kemarin (27-29 Januari 2026), puluhan Warga Desa Babakanjaya yang pada tahun 2024 mengajukan pembuatan sertifikat, diperiksa secara intens oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi di Kantor Kecamatan Parungkuda.
Dari sejumlah warga yang datang untuk proses pemeriksaan, mereka ditanya seputar fakta apakah benar dipungut biaya sebesar Rp.300.000,- dari yang semestinya Rp.150.000,- (sesuai SKB 3 Menteri). Apakah sertifikatnya selesai atau belum serta apakah uang tersebut minta dikembalikan. Bagi warga yang sertifikatnya sampai hari ini tidak kunjung jadi, mereka tetap pada tuntutan bahwa yang mereka butuhkan adalah sertifikat. Jadi, kalau sertifikatnya tidak ada, maka sesungguhnya mereka sudah kena prank dua kali. Disamping kena pungli juga dibohongi. Apalagi ada sejumlah warga yang berkasnyapun hilang, tidak ketahuan rimbanya. Ini sangat memprihatinkan.
Kejangggalan lainnya, dialami oleh Pak Saepul Repli. Ia mengatakan ketika mengajukan pembuatan sertifikat, sesungguhnya hanya untuk satu sertifikat. Tetapi kemudian sertifikatnya malah jadi dua. Padahal tanahnya ada dalam satu hamparan yang tidak ada pembatas apapun. Akibatnya dia harus merogoh koceknya, dari Rp.300.000,- menjadi Rp.600.000,-.
Sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri BPN/ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa/PDT No. 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada diktum ketujuh disebutkan bahwa untuk Wilayah Jawa dan Bali (Kategori V) besaran biaya yang diperlukan dan dipungut dari warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat adalah sebesar Rp.150.000,-, bukan Rp.300.000,-.

Hendra, salah seorang inisiator mosi tidak percaya menjelaskan, sulit bagi Sdr. Benno untuk mengelak dari fakta bahwa pungutan liar itu memang benar adanya.”Dikatakan liar, karena di luar dari yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Jelas ini sangat merugikan warga Desa Babakanjaya”, tambahnya lagi.
Padahal, di dalam surat teguran yang pernah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tanggal 10 Maret 2025 No. 400.10.2.4/427-DPMD/2025, sangat jelas salah satu perintahnya adalah agar Sdr. E. Benno mengembalikan uang yag dipungut dari warga yang tidak sesuai aturan dalam program PTSL. Faktanya masih banyak warga yang uangnya tidak dikembalikan, apalagi sertifikatnya juga tidak jadi, maka sesungguhnya dia telah berbohong kepada DPMD. Acara seremonial pengembalian uang pungutan kepada warga yang foto-fotonya beredar luas, hanyalah sandiwara belaka. Konyolnya lagi, acara tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kecamatan Parungkuda. Bahkan dari foto yang beredar luas di berbagai group whatsapp, pejabat tersebut ikut menyerahkan uang kepada warga. ”Aneh, kalau yang bersangkutan tidak paham kalau itu cuma sandiwara belaka” ujar Erwan Sopandi, yang juga inisiator mosi tidak percaya.
”Ini harusnya menjadi concern dan fokus pemeriksaan dari Inspektorat, juga DPMD yang nantinya akan membuat rekomendasi sanksi apa yang layak dijatuhkan kepada Sdr. E Benno” tambahnya lagi.
Sementara, terhadap sejumlah perangkat desa lama juga dilakukan pemeriksaan. Mereka ditanya soal penghasilan tetap (siltap) yang diduga ditilap oleh Bendahara Desa. Dari informasi yang diterima oleh awak media, penghasilan tetap yang seharusnya masih menjadi hak dari perangkat lama, tidak sepenuhnya diberikan. Ada siltap satu bulan yang tidak diberikan oleh Bendahara Desa. ”Alasannya mau diberikan kepada Perangkat yang baru. Nyatanya perangkat yang baru juga tidak menerima” kata salah seorang perangkat lama yang tidak mau disebutkan namanya.

Diantara perangkat desa, terlihat keberadaan Bendahara Desa, Sdri. Garmona yang turut diperiksa di Kantor Kecamatan Parungkuda. Selama ini peranannya sebagai Bendahara Desa mendapat sorotan publik. Sebagai Bendahara Desa, tentu yang bersangkutan mengetahui persis bagaimana dana-dana desa dikelola dan mengalir. Kepada siapa saja, untuk keperluan apa, dari mana sumbernya dan bagaimana bentuk pertanggung-jawabannya secara akunting. Jika ada temuan, maka tidak mustahil, yang berangkutan akan terseret dalam persoalan hukum yang sangat serius.
Dinamika di Desa Babakanjaya memang sangat luar biasa. Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa masih berbuntut panjang. Inspektorat terus bekerja secara maraton, memeriksa pihak-pihak terkait untuk membuktikan dan memastikan bahwa laporan warga desa yang tergabung dalam GMBB (Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu) adalah benar adanya sesuai fakta. Bukan isapan jempol belaka.
I Ketut, salah seorang warga desa yang juga purnawirawan TNI berharap agar sanksi terhadap Kepala Desa dan pihak-pihak yang turut terlibat harus tegas dan jelas. Jangan abu-abu. Inspekorat, DPMD, Kejaksaan dan Kepolisian harus bersinerji dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. ”Jika memang terbukti bersalah, baik dari aspek administrasi maupun hukum, ya tidak perlu ragu lagi. Berhentikan tidak dengan hormat lalu proses hukum” ujarnya bersemangat.
