
BM.Com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, Kamis (29/1/2026).
Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi atas nama RK, yang menjabat sebagai personal assistant gubernur Jabar 2018–2023, dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait dugaan rasuah di bank pelat merah tersebut
Selain memanggil asisten pribadi Ridwan Kamil, penyidik KPK juga memeriksa sederet saksi lain di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak-pihak yang turut dipanggil meliputi Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BUMD Jabar, Joko Hartoto, serta Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Ervin Yanuardi Effendi.
Indikasi penelusuran aliran dana pun terlihat dari pemanggilan pihak swasta, yakni Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel, bersama pegawainya yang bernama Arti. Seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia juga turut masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa pada awal Desember 2025.
Saat itu, penyidik mencecar Ridwan Kamil mengenai aset-aset miliknya serta aliran dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jabar.
Dana tersebut diduga berasal dari selisih bayar pengadaan iklan yang dikembalikan oleh vendor.
Terkait penyidikan ini, KPK juga telah menyita aset berupa satu unit motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL. Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut telah menyeret lima orang tersangka. Dari unsur internal perbankan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto sebagai tersangka.
Sementara dari pihak swasta atau penyedia jasa, tersangka yang ditetapkan adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama, Raden Sophan Jaya Kusuma. Sumber TNB
