
Sekelompok warga Desa Babakanjaya yang tergabung dalam GMBB (Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu) bersama Forum Warga RW.01 Desa Babakanjaya menemui Manajemen PT. Kino pada Kamis siang, 26 Februari 2026.
Ditemui oleh Manager HRD, Sdr. Iswadi, GMBB menyampaikan permasalahan dugaan praktek pungli dalam perekrutan karyawan PT. Kino yang menjadi isu besar dan sangat merugikan anggota masyarakat yang berniat melamar kerja di PT. Kino.
Dalam pertemuan tersebut, GMBB menjelaskan bagaimana praktek pungli dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap sejumlah warga masyarakat tersebut, khususnya yang berasal dari luar Desa Babakanjaya. Jumlah uang yang dipungut berkisar 500 ribu sampai dengan 1,5 juta rupiah bahkan lebih. Warga yang dimintai uang, dijanjikan akan diterima di PT. Kino, tapi nyatanya, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung tiba, uangnyapun tidak jelas rimbanya.
Oleh karenanya GMBB menyarankan agar sistem perekrutan karyawan dilakukan langsung oleh PT. Kino, tanpa melibatkan pihak-pihak lain. ”Keterlibatan pihak-pihak lain itulah yang membuka ruang dan peluang terjadinya praktek pungli” demikian disampaikan oleh J.A Soebagyo, salah satu tokoh GMBB yang hadir pada kesempatan tersebut.
Ditambahkannya, praktek pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak lain tersebut justru telah mencemarkan nama baik dan merugikan PT. Kino sendiri, oleh karena itu, PT. Kino harus mengambil sikap tegas dengan mengambil alih seluruh proses perekrutan karyawan tanpa melibatkan pihak lain. ”Mereka itu layaknya Calo, sementara PT. Kino itu bukan perusahaan kaleng-kaleng. Punya reputasi yang sangat baik sebagai produsen makanan ringan dan minuman dalam kemasan, sehingga nama baiknya harus dijaga”
Lana Wijaya, salah seorang dari sekian banyak korban pungli yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, dia telah menyerahkan uang sebesar Rp.1,6juta kepada Sdr. Firman alias Marko (yang katanya bekerja sebagai supir Ambulans Desa), pada sekitar bulan November-Desember 2025 lalu. Namun sampai hari ini yang bersangkutan masih belum bekerja di PT. Kino. Bukti transfer sebanyak 3 kali, masing-masing sebesar 1juta, 500 ribu dan seratus ribu rupiah, ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
Selain pungli terhadap mereka yang berniat melamar kerja, juga ada pungutan lain bagi mereka yang sudah diterima bekerja di PT. Kino yang dilakukan oleh BUMDES Babakanjaya yaitu sebesar Rp.20 ribu. Belum jelas uang 20ribu itu untuk maksud apa dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.

Sementara, I Ketut tokoh GMBB lainnya menambahkan, kita bersyukur atas keberadaan PT. Kino di wilayah Desa Babakanjaya yang membuka lapangan kerja. Tapi jangan sampai keberadaan PT. Kino malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. “Kita siap melaporkan para pelaku pungli ke Pihak berwajib melalui pendampingan dan advokasi kepada para korban pungli. Perbuatan pidana ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi korban-korban lainnya” katanya dengan wajah serius.
Pidana pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun
Menanggapi isu pungli yang disampaikan oleh GMBB, pihak Manajemen PT. Kino mengatakan tidak tahu menahu. Yang pasti, PT. Kino tidak pernah dan tidak menginjinkan adanya praktek pungli (sebagaimana yang terpampang di dinding pengumuman). Namun PT. Kino berjanji akan membahas aduan dari GMBB soal praktek pungli tersebut dengan Pimpinan Pusat seraya menyatakan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada GMBB yang telah menunjukkan perhatian dan kepeduliannya kepada PT. Kino. ”Insya Allah, kita akan terus menjalin komunikasi dengan GMBB untuk memastikan proses rekrutmen berjalan bersih, tranparan dan profesional” ujar Iswadi dari PT. Kino.devi sumarni. Devi S
