
BM.COM-SUKABUMI ¦ Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH (41), berteriak mengungkapkan kekecewaan dan merasa kasusnya dikriminalisasi, peristiwa ini terjadi saat Kades RH digiring dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menuju mobil tahanan, Kamis (5/3).
RH yang saat itu mengenakan rompi orange tahanan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan pajak bumi bangunan (PBB) TA 2023 dan 2024.
“Saya kecewa dengan kejaksaan ini, bahwa kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, dan kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya,” kata RH kepada wartawan.Rosidin, kuasa hukum RH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu cepat.“Kita akan buktikan di persidangan dugaan yang disampaikan penyidik kejaksaan benar atau tidak. Kami akan uji semuanya di persidangan,” tegas Rosidin.
Sementara itu, Kasi Intelejen Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dugaan penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.861.618,” katanya.
Sekedar informasi, pada Oktober 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sempat menerima laporan terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan sekitar 250 an desa di Kabupaten Sukabumi. Tunggakan PBB ratusan desa ini bernilai fantastis bahkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Sayang, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan laporan PBB mangkrak ini.

kasus dugaan penyelewengan PBB Kades Neglasari, RH, merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya. Hingga berita ini tayang, TBO masih menunggu informasi dari Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, termasuk pihak Kades Neglasari RH, soal tudingan kriminalisasi terhadap dirinya.
