
Bogor- Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Kabupaten Bogor masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sejumlah kasus selama periode Januari hingga Maret 2026.Minggu 29 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 27 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menyita 11.256 butir tramadol yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intensif dan penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya selama tiga bulan terakhir.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemetaan, Kecamatan Gunung Putri menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran tramadol yang cukup tinggi.
Polisi pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam distribusi obat ilegal.
AKP Bagus menambahkan, penyalahgunaan tramadol tanpa resep dokter dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Selain itu, Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.(DM)
